Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu, Residivis Ditangkap

Barang haram tersebut rencanannya akan dikirimkan oleh ke arah Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan press rilis di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) pukul 14.00 WIB. (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan press rilis di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) pukul 14.00 WIB. (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengungkap upaya pengiriman narkoba jenis seberat 22 kg di Jalan Aksara tepat di depan Supermarket Irian, Minggu (11/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, seorang berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia ditangkap berikut barang bukti narkoba tersebut, sepeda motor Honda Beat dan Android Infinix.

Kapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan atas informasi yang didapat dari warga sekitar.

Baca Juga: Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu

"Tim Spartan Satresnarkoba Medan telah berhasil mengungkap kasus pengantaran atau mengangkut narkoba jenis seberat 22 kg yang dibungkus oleh teh china merek Guan Yin Wang," katanya saat press rilis di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).

Gidion menjelaskan, bahwa barang haram tersebut rencanannya akan dikirimkan oleh ke arah Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. 

Menurut Gidion, barang haram ini menjadi salah satu faktor tawuran, aksi premanisme dan kejahatan lain yang membuat masyarakat resah.

"Kita berhasil tuntaskan ini, karena kita tahu sabu ini menjadi sumber kejahatan seperti tawuran atau aksi premanisme dan setidaknya kita sudah menyelamatkan 22.000 jiwa," tuturnya.

Baca Juga: 12 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Gidion mengatakan, dalam aksinya pelaku H diduga mendapatkan perintah dari JP yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Selain itu pelaku H juga merupakan pada tahun 2010, dengan tindak pidana yang sama (narkoba) dan dihukum 4 tahun penjara.

"Saya harap Satres Narkoba terus menyelesaikan kasus ini, karena seperti kita ketahui setiap kasus seperti ini jaringan itu pasti akan terputus, namun kita akan tetap maksimalkan," tegasnya.

Gidion menambahkan, dalam aksinya, pelaku sudah pernah berhasil mengantar narkoba sebanyak dua kali pada akhir tahun 2024 dan mendapatkan upah perkilonya sebesar Rp2 juta.

"Terhadap pelaku akan menerima hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(Cw2/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait