Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

12 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Sebagai pertanggungjawaban yuridis, suatu fase dalam proses sistem peradilan pidana yang wajib dilakukan sebelum pelimpahan berkas dan tersangka tahap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat musnahkan barang bukti haram, di Mapolrestabes pada Kamis (8/5/2025). (Foto: Dok. Humas Polrestabes Medan)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat musnahkan barang bukti haram, di Mapolrestabes pada Kamis (8/5/2025). (Foto: Dok. Humas Polrestabes Medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan musnahkan belasan kilogram (Kg) Barang Bukti (BB) narkotika dan ratusan butir obat-obatan terlarang, di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025).

menegaskan pihaknya selalu transparan dalam pengungkapan kasus. 

“Sebagai pertanggungjawaban yuridis, suatu fase dalam proses sistem peradilan pidana yang wajib dilakukan sebelum pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua dengan barang bukti. Nanti diuji oleh Labfor, semua dilakukan secara transparan,” ucapnya pada saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025).

Gidion merincikan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari dua laporan pengungkapan kasus.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari dua laporan polisi yaitu tanggal 11 Maret 2025 penyitaannya 18.219 butir ekstasi, dan laporan polisi 21 Maret 2025 dengan barang bukti sabu 12 Kg dan ekstasi 811 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil ingenerator yang telah disediakan oleh BNN. 

“Selanjutnya dibuatkan berita acara dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait