Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu

Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Langkat diringkus polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Bagikan:
Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu. (Foto: istimewa).
Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang di Kabupaten Langkat saat sedang narkoba jenis .

berinisial Yud (29) ini ditangkap pada, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di dalam gubuk yang berada diareal kebun sawit di Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten .

Dari tangan Yud, petugas menyita barang bukti tiga plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi , satu plastik bening ukuran kecil kosong, bong, dua mancis, kaca pirex dan dompet coklat.

"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat dan barang bukti yang kita sita sebanyak tiga paket atau plastik klip dengan berat 0,68 gram," ujar Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, Kamis (8/5/2025). 

Lanjut Bima, pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada sebuah gubuk di kawasan areal kebun sawit kerap dijadikan tempat atau lokasi memakai narkoba. 

Atas Informasi tersebut, Kapolsek Salapian memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

"Siang itu juga, personel Unit Reskrim Salapian bersama dengan Kanit Reskrim, menindaklanjuti hal tersebut. Selanjutnya berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar Bima. 

Setibanya di TKP sekitar pukul 16.15 WIB, personel langsung menuju sebuah gubuk di areal kebun sawit. Nyatanya didapati ada seorang pria sedang duduk sabu. 

"Personel melakukan penggeledahan dan menemukan plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang terletak di atas meja disamping pelaku duduk, pada saat sedang menggunakan narkoba," ujar Bima. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut memang miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial WD di Sogong, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru. 

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut," tutup Bima.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait