Nusantaraterkini.co - Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 dari 12 orang member Geng Tai sebagai tersangka terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong. Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).
Anggota Geng Tai yang dijadikan 4 tersangka sudah tidak termasuk kategori di bawah umur meski masih berstatus pelajar. Empat tersangka tersebut antara lain E (18 tahun 3 bulan), R (18 tahun 3 bulan), J (18 tahun 11 bulan), dan G (19). Semua berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga : Habib Syarief Muhammad Dorong Penanganan Kasus Bullying di Sekolah Secara Komprehensif
Dilansir dari detikcom, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, memberi keterangan dalam konferensi pers, bahwa 4 orang yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka sudah dilalui dari berbagai pertimbangan. Termasuk juga melalui bukti dan hasil Gelar Perkara yang sudah dilakukan pada Kamis, (29/2/2024).
Peningkatan status hukum ini dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.
"Penyidik menemukan cukup bukti selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikkan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi Tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dikutip dari detikcom.
Baca Juga : Komisi X DPR: Maraknya Kasus Bullying di Sekolah karena Faktor Konten Pornografi
"Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap, empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi Tersangka yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan," lanjutnya.
Sedangkan 7 anak lainnya dinaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi.
Baca Juga : Dugaan Kejanggalan Putusan Banding Kasus Perundungan Penabur, Kemendikdasmen Turun Tangan
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Alvino Cahyadi, dilansir dari PJMNews.com.
"Pasal 76C berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak," sambungnya.
Terdapat satu anak yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
Baca Juga : Komisi X Dorong Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Usai Viral Perundungan Penyandang Tunarungu
"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," ucapnya.
"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tegas AKP Alvino Cahyadi.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
