Polres Sergai Ringkus 4 Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Terhadap Remaja di Perbaungan
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 4 pria terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas).
Keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Perbaungan, masing-masing berinisial FRS (18), MFA (18), AZF (20), serta JM (15).
Selain mengamankan terduga pelaku, Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti sebilah arit.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan mengatakan, ke-4 tersangka diamankan atas laporan Desi Anzani (24) warga Dusun Payanibung, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu sesuai laporan polisi nomor LP/56/II/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 Februari 2024.
Edward menjelaskan, berdasarkan laporan, kasus curat itu terjadi di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan terhadap korban Bayu Putra (15) yang merupakan adik pelapor, Minggu (25/2/2024) sekira pukul 01.45 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban Bayu Putra mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Deliserdang.
"Selain itu, para pelaku juga berhasil membawa kabur sepeda motor beserta handphone milik korban," ungkapnya, Senin (4/3/2024).
Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka JM dan AZF di wilayah Perbaungan.
"Hasil interogasi, JM dan AZF mengakui turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Satreskrim Polres Sergai," terangnya.
Kemudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim ini, pada Kamis (29/2/2024), Tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Iptu Sakban Hasibuan berhasil mengamankan tersangka FRS dan MFA di daerah Kisaran Kabupaten Asahan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah diamankan, sebut Edward, masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pencurian terhadap korban Bayu Putra.
Karena itu, Edward menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui terduga pelaku ada yang sudah kabur ke daerah Provinsi Riau.
"Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs pasal 170 ayat (1),(2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)