Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Samosir Ungkap Kasus Penganiyayaan Terhadap Operator Jetski yang Viral

Editor:  Fadli Tara
Reporter: JAS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Samosir Ungkap Kasus Penganiyayaan Terhadap Operator Jetski yang Viral

Nusantaraterkini.co, Samosir - Kasat Reskrim Polres Samosir ungkap kasus menimpa seorang operator jetksi yang dianiyaya di Danau Toba, Keluarahan Tuk-tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Penganiyayan ini viral di media sosial hingga mencuri perhatian warga net.

Penganiyayan yang dilakukakan seorang operator jetski terhadap operator jetski yang ada di Danau Toba diduga pemicunya karena selisih paham hingga pelaku mendatangi korban memukul dan memakinya.

BACA JUGA: Detik-detik Warga Mengejar Pelaku Pencurian Ponsel di Dalam Rumah di Asahan

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengatakan, bahwa benar telah terjadi penganiyayaan kepada operator jetski di Danau Toba.

"Bahwa benar ada peristiwa penganiyaan di periaran Danau Toba pada hari senin 6 januari 2025, sekira pada pukul 09.28 WIB. Akibat adanya selisih paham sehingga terjadinya penganiyayan kepada salah satu operator jetski," ujarnya, Rabu (8/1/2025).

AKP Edward melanjutkan bahwa setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan olah tkp dan memeriksa para saksi-saksi.

"Setelah menerima laporan penganiyaan langsung melakukan penyelidikan olah tkp dan memeriksa para saksi-saksi, saat ini benar sudah tahap penyidikan langkah SOP langkah penyedikan ke penyedikan. Bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polres Samosir," tuturnya.

Tambahnya, bahwa motif masih didalami namun untuk awal adanya penganiyayan dengan motif selisih paham, mereka yang sedang mencari nafkah di periaran Danau Toba.

"Untuk motif terjadinya penganiyayan masih didalami, namun untuk awal adanya penganiyaan dengan motif selisih paham di antara mereka yang sedang mencari nafkah di perairan Danau Toba sebagai operator jetski," ucapnya.

Dengan cepat Polres Samosir memproses penganiyaan ini karena viral di sosial media, lalu melakukan upaya hukum.

"Polres Samosir dengan cepat memproses penyelidikan penganiyaan karna berita tersebut viral di sosial media, lalu melakukan penyelidikan upaya hukum sehinga ditetap sebagai tersangka," tambah Edward.

Ia melanjutkan bahwa pasal yang di tersangka kepada tersangka Inisial JR dikenai pasal 351 ayat 1.

BACA JUGA: Belum Temui Kejelasan, Istri Oknum Bea Cukai Bawa Kado Tahun Baru ke Polrestabes Medan agar Cepat Laporan Diproses

"Pasal di sangka kan kepada pelaku tersangka inisial JR di kenai pasal 351 ayat 1, si korban mengalami gangguan kesehatan inisial MDS terdapat benjolan di bagian kepala, luka lecet leher sisi kanan dan kiri,"  imbunya.

Menurut informasi yang didalami bahwa sebelumnya juga sudah pernah terjadi kericuhan, tetapi berdamai secara kekelurgaan namun kali ini langsung di proses agar tidak terulang hal serupa.

"Informasi yang didapatkan bahwa sebelumnya juga, sudah beberapa kali kericuhaan tetapi berdamai secara kekeluargaan. Namun untuk kejadian kali ini langsung di proses agar tidak mengulangi hal yang sama kedepanya, untuk barang-barang bukti seperti jetski, pelampung, baju sudah diamakan kan Polres Samosir," tutupnya.

(cw8/nusantaratekrini.co)