Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Muba Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Keluang, 50 Ribu Liter BBM Disita

Polres Muba Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Keluang, 50 Ribu Liter BBM Disita

Lokasi aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
Lokasi aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, - Satreskrim membongkar aktivitas penyulingan () di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

, menyebut jika dalam pengungkapan tempat tanpa izin usaha resmi tersebut, petugas mengamankan total sekitar 50.000 liter cairan minyak di lokasi kejadian.

“Rincian barang bukti yang disita meliputi sekitar 21.000 liter minyak bumi mentah, 9.000 liter cairan diduga bensin hasil olahan, serta 20.000 liter cairan diduga solar hasil olahan,” ujar dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/7/2026).

Lokasi aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)

Selain barang bukti minyak, petugas memasang garis polisi (police line) dan menyita peralatan penyulingan tradisional seperti blower, mesin penyedot, selang, tangki penampungan, serta tedmond.

Ia mengatakan jika penyidik telah mengamankan area, melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah pihak termasuk pemilik tempat dan saksi-saksi guna mendalami status hukum yang akan ditentukan melalui gelar perkara.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha hilir migas tanpa izin di wilayah hukumnya.

Lokasi aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)

"Proses hukum terhadap perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Muba masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan komitmen kepolisian dalam mengawal penegakan hukum di sektor energi nasional hingga tuntas.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik demi mendukung tata kelola energi yang legal dan berkelanjutan.

"Kami akan menindak tegas setiap aktivitas usaha hilir migas yang tidak memiliki izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru