Polres Muba Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Keluang, 50 Ribu Liter BBM Disita
Polres Muba Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Keluang, 50 Ribu Liter BBM Disita
Nusantaraterkini.co, MUSI BANYUASIN - Satreskrim Polres Musi Banyuasin membongkar aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo menyebut jika dalam pengungkapan tempat pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha resmi tersebut, petugas mengamankan total sekitar 50.000 liter cairan minyak di lokasi kejadian.
“Rincian barang bukti yang disita meliputi sekitar 21.000 liter minyak bumi mentah, 9.000 liter cairan diduga bensin hasil olahan, serta 20.000 liter cairan diduga solar hasil olahan,” ujar AKBP Ruri Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/7/2026).
Selain barang bukti minyak, petugas memasang garis polisi (police line) dan menyita peralatan penyulingan tradisional seperti blower, mesin penyedot, selang, tangki penampungan, serta tedmond.
Ia mengatakan jika penyidik telah mengamankan area, melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah pihak termasuk pemilik tempat dan saksi-saksi guna mendalami status hukum yang akan ditentukan melalui gelar perkara.
Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha hilir migas tanpa izin di wilayah hukumnya.
"Proses hukum terhadap perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Muba masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan komitmen kepolisian dalam mengawal penegakan hukum di sektor energi nasional hingga tuntas.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik illegal refinery demi mendukung tata kelola energi yang legal dan berkelanjutan.
"Kami akan menindak tegas setiap aktivitas usaha hilir migas yang tidak memiliki izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·31 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·39 menit yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
POLITIKVideo Call Saat Rapat, Formappi Minta MKD Panggil Moreno Soeprapto
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan