Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bisnis Penyulingan Minyak Ilegal Digrebek: Dua Pekerja Diciduk, Pemilik Jadi Buron Polisi

Polisi bongkar dua lokasi penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, dua pekerja ditangkap, dua pemilik buron dan masuk DPO.

Polsek Babat Toman saat membongkar dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/7/2026). (foto: polda sumsel)
Polsek Babat Toman saat membongkar dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/7/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co,  Polres Musi Banyuasin membongkar dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal () di Desa Ulak Paceh, Kecamatan , Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggerebekan saat patroli rutin tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pekerja. Sementara dua pemilik lokasi, melarikan diri dan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ().

Dua pekerja yang ditangkap adalah JI (42) dan Y (41), yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Babat Toman. Sementara itu, dua orang terduga pemilik lokasi, yakni pria berinisial PIR (47) dan HER, kini masuk dalam daftar buronan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Penindakan bermula saat personel melakukan patroli preventif dan represif di kawasan Kecamatan . Lokasi Pertama (Milik PIR - ), petugas mendapati dua pekerja (JI dan Y) sedang mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Keduanya langsung diamankan di tempat beserta barang bukti.

Lokasi Kedua (Milik HER - DPO), petugas menemukan aktivitas penyulingan minyak dengan peralatan lengkap. Namun, para pekerja di lokasi ini berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

Petugas kemudian memasang garis polisi (police line) dan menyita seluruh peralatan dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti teknis pendukung aktivitas penyulingan tanpa izin yakni, mesin penyedot minyak dan mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum berisi sisa minyak mentah, wadah tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta peralatan pendukung lainnya.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kapolres Musi Banyuasin, mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan dan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas .

"Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinerysekaligus dalam satu patroli," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/7/2026).

Ruri menegaskan jika pihak kepolisian akan terus mengejar para pemilik lokasi yang buron hingga tuntas.

"Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda , Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan komitmen dalam menjaga ketahanan energi nasional dan keselamatan lingkungan.

Polda Sumsel memastikan akan terus memperkuat patroli dan demi menciptakan tata kelola sumber daya alam yang legal, aman, dan berkelanjutan.

"Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan," imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penyulingan ilegal maupun keberadaan para DPO.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan serta segera melapor jika mengetahui keberadaan DPO," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait