Nusantaraterkini.co, KARO - Dua eksekutor pembakar rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal tersebut diungkap Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Menurut Irjen Agung pergerakan dua eksekutor RAS dan YST alias Seleweng terekam CCTV.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembakaran Wartawan Berlangsung 57 Adegan, Ini Penjelasan Polda Sumut
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y. Keduanya merupakan eksekutor. Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka," ucapnya.
Kapolda mengatakan, keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ke rumah korban kemudian membakar," ucapnya.
Baca Juga : Anak Korban Pembakaran Maut Datangi Pomdam I/BB, Ini Bukti-bukti yang Diserahkan
Diberitakan sebelumnya, Wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Polisi telah memeriksa 16 saksi terkait insiden kebakaran tersebut.
Di sisi lain, Dewan Pers menyoroti kasus kebakaran rumah milik wartawan Sampurna Pasaribu tersebut. Dewan Pers meminta peristiwa kebakaran yang menewaskan empat orang itu diusut tuntas.
"Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ," kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto dalam konferensi pers di kantornya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024) lalu.
(fer/nusantaraterkini.co)
