Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Sita 31,58 gram Sabu dan Ekstasi dari 2 Orang Pelaku yang Diringkus di Langkat dan Kota Medan

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua pelaku dan barang bukti sabu serta ekstasi diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Senin (19/8/2024).

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Polisi sita puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi dari dua pelaku yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Adapun kedua identitas pelaku berinisial MS alias Man (44) dan HR (46). Mereka berdua ditangkap pada, Jumat (16)/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Mulanya pelaku MS alias Man ditangkao di Jalan Binjai-Kuala tepatnya di Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, Senin (19/8/2024).

Lanjut Junaidi, dari tangan pelaku berinisial MS diamankan barang bukti satu klip transparan berisi sabu dengan berat 10,09 gram, satu plastik transparan berisi lima butir ekstasi warna merah muda dengan berat 2,21 gram, satu unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor Bonda CS1 tanpa plat.

Usai mengamankan MS, polisi melakukan pengembangan di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial HR.

"Dari tangan pelaku HR didapatkan barang bukti tiga plastik transparan berisi sabu dengan berat 21,49 gram, 30 plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, satu kotak eskrim tempat menyimpan sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna putih," ujar Junaidi.

Penangkapan kedua pelaku diperoleh dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba dilokasi tersebut.

Saat ini, terhadap terduga MS dan HR serta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara enam hingga 20 tahun penjara," tutup Junaidi. (rsy/nusantaraterkini.co)