Nusantaraterkini.co, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita 17.074 butir pil psikotropika jenis Happy Five (H5). Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang milik tersangka Hartoyo alias Oyok (51), yang berlokasi di Jalan Mayor Klambir V, Medan Helvetia.
Baca Juga: Oyok Bos Besar Narkoba di Medan Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan Oyok di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi pada Minggu (29/12/2024).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana polisi lebih dulu menangkap kaki tangan Oyok, Adi (38), di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan gudang yang digunakan Oyok untuk menyimpan narkoba dalam jumlah besar. Salah satu barang bukti utama yang kami amankan adalah 17.074 butir Happy Five,” kata Andik.
Selain Happy Five, polisi juga menyita berbagai jenis narkoba lainnya, seperti sabu, ekstasi, dan serbuk ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba.
203 gram sabu, 298 butir ekstasi warna kuning (111,28 gram), 273,4 gram serbuk ekstasi warna kuning dan 268 kapsul ekstasi (101,84 gram), juga turut disita
Oyok diduga berperan sebagai pengendali utama peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya. Ia bekerja sama dengan Adi sebagai perantara untuk mendistribusikan narkoba ke pembeli.
Baca Juga: Penurunan Angka Kemiskinan Sumut Tertinggi se Indonesia pada 2024
Tersangka Oyok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oyok daj Adi terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan barang bukti yang disita segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ujar Andik.
(cw7/nusantaraterkini.co)
