Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi mulai memproses dugaan pidana atas kecurangan pemilihan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Medan pada Pemilu lalu.
Dalam penyelidikan ini, sejumlah barang bukti pun sudah diamankan oleh penyidik kepolisian.
Adapun penyidik yang berasal dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan, menyita sejumlah barang bukti C plano dan D hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur.
Proses penyidikan ini berkait paut dengan kasus tindak pidana pemilu yang diduga adanya pembuatan surat palsu atau dokumen palsu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Pantauan nusantaraterkini.co, sejumlah penyidik Gakkumdu melakukan gelar perkara di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, pada Kamis (2/5/2024), siang.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Medan, David Reynold yang ditemui di kantornya tak memberikan banyak komentar mengenai kasus yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur.
"Ya, sedang gelar perkara, masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
David menyebut, pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan kasus pemindahan suara partai Gerindra Medan ke partai PKB yang sebelumnya dilaporkan kepada Bawaslu Medan.
"Iya soal adanya laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan pemindahan suara dari Gerindra ke PKB," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, pada Selasa (30/4/2024) malam.
Penyitaan barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang telah melalui proses Gakkumdu sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis.
Bawaslu Kota Medan sendiri menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan lainnya. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar.
Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.
Sementara itu, dalam format berkas D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
(cw2/nusantaraterkini.co)