Polisi Gerebek Sarang Narkoba dan Judi di Langkat, 8 Orang Diamankan Hanya 1 Ditetapkan Tersangka
Polres Langkat melakukan penggerebekan sarang narkoba di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Polres Langkat melakukan penggerebekan sarang narkoba di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu.
Tak hanya sarang narkoba, personel juga menemukan gubuk yang digunakan untuk permainan judi mesin tembak ikan.
Lima orang pria diamankan diantaranya satu orang wanita yang bertugas sebagai operator. Bahkan saat dilakukan penyisiran, ditemukan alat isap sabu.
Tak sampai disitu, personel menyisir gubuk lainnya yang tak jauh dari lokasi awal penggerebekan. Ditemukan seorang pria yang sedang tidur. Namun, dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, serta dua bilang parang.
Baca Juga : Mediasi Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani Kandas, Lanjut Hingga Putusan Pengadilan
Personel juga melakukan penggeledahan disebuah rumah yang berjarak hanya lima meter dari pria yang tidur tersebut.
Di dalam rumah personel mengamankan dua pria dan satu wanita. Serta menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000 dari tersangka berinisal SS (25).
Dari hasil tes urin orang-orang yang diamankan, seluruhnya positif narkoba jenis sabu.
Anehnya, cuma satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu berinisial SS. Sedangkan yang lain, tidak tau apa statusnya.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka lainnya akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga : Sheet Pile Baja Penahan Tanah Agar tak Longsor ke Sungai di Langkat Dicuri Maling
"Nanti di rilis lagi kalau sudah ada hasil pemeriksaan jadi tersangka," ujar Rajendra, Jumat (24/1/2025).
Sementara itu, usai melakukan penggerebekan, personel merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Barang bukti yang disita dan diamankan polisi yaitu, satu unit mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp 2.277.000, lima butir narkoba jenis ekstasi, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu mancis, dua bilah parang, dan lima unit handphone android berbagai merek. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·34 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·42 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan