nusantaraterkini.co, TANGSEL - Polsek Pondok Aren membongkar penjualan minuman keras (miras) ilegal berkedok warung jamu di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari lokasi itu, Polisi menemukan ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual pemilik warung secara langsung maupun online.
"Total ada 164 botol miras yang kita temukan di lokasi itu," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga : Remaja Putri Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras
Bambang mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah terkait adanya peredaran minuman keras. Diketahui pemilik warung SRH (23) sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.
"Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online 2 dus (24 botol) dengan keuntungan per botol Rp 5000. Toko minuman keras tidak memiliki izin," ujarnya.
Saat ini pemilik warung dan barang bukti ratusan minuman keras sudah diamankan. Bambang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk pemusnahan barang bukti.
Baca Juga : Razia Kafe Buka Larut Malam, Kapolsek Tanah Jawa Tegaskan Komitmen Cegah Praktik Prostitusi dan Pesta Miras
"Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada tap sitanya akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar," imbuhnya.
