nusantaraterkini.co, BEKASI - Seorang remaja putri berusia 16 tahun diperkosa oleh empat orang pria. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Saat ini, keempat pelaku EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Mobil Kijang Terjun ke Jurang, 3 Orang Tewas, 7 Terluka
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025) mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Korban awalnya mendatangi pelaku untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR) seperti yang dijanjikan tersangka EW.
"Awalnya Tersangka EW menelepon korban D dan berjanji akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh D, tersangka EW ditemani A menjemput korban," jelas Mustofa.
Baca Juga : Gerebek Rumah Pelaku Narkoba, Polres Pamekasan Bekuk 3 Pria dan Sita 6 Gram Sabu
Setelah itu, korban D dibawa oleh tersangka EW ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).
"Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi. Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka EW memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban di dalam kamar mandi," paparnya.
"Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras," sambungnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).