Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK: Dugaan Kasus Suap di Labuhanbatu Diduga Berasal Dari Proyek Pengadaan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

KPK: Dugaan Kasus Suap di Labuhanbatu Diduga Berasal Dari Proyek Pengadaan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dugaan kasus suap di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret nama Bupati Kabupaten Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), diduga berasal dari proyek pengadaan.

Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (12/1/2024).

“Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun,” kata Ghufron.

Dengan anggaran itu, EAR yang menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu, jelasnya, melakukan intervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan. Proyek yang menjadi perhatian EAR di antaranya bertempat di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 M,” jelasnya.

Kemudian, diterangkannya, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan. Hal ini untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek,” tambahnya.

Dalam dua proyek di Dinas PUPR, dijelaskannya, kemenangannya telah diatur. Kontraktor yang sudah dikondisikan untuk dimenangkan adalah dua pihak swasta yakni Fazar Syahputra (FS) dan Efendy Sahputra (ES).

“Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES,” tuturnya.

Kemudian sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan sebagai "kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan, dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

“Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai,” tambahnya.

Sebagai bukti permulaan, diterangkannya, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar. Kemudian, KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR.

“Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya,” tandasnya.

(mr6/nusantaraterkini.co)