Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ini Kata Pemko Medan soal Dugaan Gudang Solar Ilegal di Kawasan Helvetia

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasinya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak

Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Kota Medan, Soeflie Putera memberikan Respons soal Dugaan Gudang Solar Ilegal pada Kamis (23/07/2026). (Foto: Poster Web)
Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Kota Medan, Soeflie Putera memberikan Respons soal Dugaan Gudang Solar Ilegal pada Kamis (23/07/2026). (Foto: Poster Web)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasinya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis di kawasan Jalan Bringin Raya, Pasar 10, Desa Helvetia. Pemko menegaskan bahwa wewenang penuh untuk pengawasan serta penindakan kasus merupakan ranah aparat kepolisian dan PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan oleh , , saat dimintai tanggapannya pada Kamis (23/07/2026).

"Terkait soal penimbunan, harusnya dipertanyakan ke Pertamina, sekaligus ke instansi terkait yang dalam hal ini pengawasannya adalah pihak kepolisian. Yang jelas kami belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun terkait penimbunan solar itu," ujar Soeflie.

Tanggapan ini menyusul adanya keresahan di kalangan warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun nusantaraterkini.co, warga menduga lokasi tersebut merupakan gudang mafia BBM. Masyarakat menyebutkan bahwa tempat itu sebenarnya sudah pernah digeledah, namun operasionalnya tetap berlanjut karena diduga pemilik gudang melakukan suap dan memiliki bekingan oknum aparat yang kuat.

Menanggapi isu miring tersebut, Soeflie menegaskan bahwa posisi hanyalah sebatas instansi koordinasi. Ia menyarankan agar masyarakat yang memiliki bukti untuk langsung melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Fungsi kami ini adalah koordinasi. Artinya, apakah sudah ada laporan dari masyarakat itu langsung ke APH? Karena kami belum menerima berita ataupun surat dari kepolisian terkait penimbunan ini. Makanya saya belum bisa mengeluarkan statement apapun," jelasnya.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai kemungkinan turun tangan untuk mengecek langsung ke lokasi gudang yang dicurigai, Soeflie kembali menekankan batasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jajarannya.

"Itu bukan tusi (tugas dan fungsi) saya di Bagian Sumber Daya Alam. Pengecekan maupun penggeledahan atas laporan dari masyarakat, itu ada di kepolisian," tambahnya yang saat ini juga tengah disibukkan dengan agenda rapat koordinasi bersama Pertamina.

Di akhir wawancara, ia meminta agar awak media menelusuri lebih lanjut laporan masyarakat tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar pernyataannya sebagai perwakilan pemerintah kota tidak disalahartikan menjadi isu liar, mengingat Pemko Medan memang belum menerima laporan resmi apapun dari instansi penegak hukum terkait keberadaan gudang tersebut.

Pemerintah Kota Medan melalui Bagian SDA tidak dapat mencampuri atau memberikan intervensi langsung terhadap dugaan beroperasinya gudang penimbunan , karena hal tersebut berada di luar tupoksi mereka. 

"Mengingat Pemko Medan belum menerima surat atau laporan koordinasi dari pihak kepolisian, Pemko mengimbau agar keluhan dan bukti dari masyarakat segera diteruskan secara resmi kepada penegak hukum dan Pertamina agar dapat ditindak lanjuti secara tegas," pungkasnya.

(Cw3/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait