Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, Pihak Gereja IRC: Kami Akan Tetap Lakukan Upaya Hukum

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, Pihak Gereja IRC: Kami Akan Tetap Lakukan Upaya Hukum

Nusantaraterkini.co, Medan - Berdasarkan putusan surat Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Dari amatan nusantaraterkini.co, pada pukul 09.00 wib, pada Senin (2/5/2025) terlihat para jemaat, dan pihak terkait berkumpul di lokasi Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, Kecamatan Medan Selayang.

BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Anak Laki-laki yang Hanyut di Sungai Barumun

Mereka bersiap dan bersama-sama untuk menentang aksi PN Medan yang akan mengeksekusi bangunan rumah ibadah tersebut, dan akhirnya itu dibatalkan pada pukul 12.00 wib.

Sekjen IRC Sumut, Marihot Silaen mengatakan bahwa bangunan yang disengketakan ini merupakan rumah ibadah bukan milik pribadi atau perseorangan.

"Wajar mereka batalkan eksekusi pada hari ini, jelas ini rumah Tuhan rumah ibadah mengapa di eksekusi," ucapnya dengan tegas di Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, pada Senin (2/5/2025) pukul 12.30 wib.

Ia mengatakan adanya rasa kejanggalan yang diambil oleh keputusan PN Medan terhadap pengeksekusian rumah ibadah.

"Ada apa dengan PN, apakah tidak tahu ini gereja dan juga mereka mengundang orang Kelurahan, Babinsa, dan BPN untuk hadir sementara tembusan kami juga tidak ada, sebaiknya PN berhati-hati dalam mengambil keputusan ini adalah rumah ibadah umat," tegasnya.

Marihot mengatakan, bahwa ini semua sudah cacat hukum dan tidak jelas.

"Kami disini sudah dari pagi dan mereka pihak PN tidak datang-datang, hingga pukul setengah satu, ada permainan ini sudah jelas MA sudah mengeluarkan putusan, namun PN malah begini, dan juga karena hari ini batal kami minta surat resmi pembatalan eksekusi, karena PN Medan merupakan institusi yang sah," tukasnya.

Sementara itu Penasehat hukum IRC, Baginta Manihuruk mengatakan akan melakukan upaya hukum.

"Apa yang sudah disembahkan untuk Tuhan ya tidak boleh diambil lagi, ya itu tetap milih Tuhan, maka dari itu kami akan melakukan upaya hukum," ucapnya.

Ia dia menduga bahwa putusan eksekusi yang dilakukan PN itu sesat dan cacat.

"Patut diduga ini sesat, MA sudah mengeluarkan putusan bahwa mengosongkan secara sukarela tidak ada paksaan namun PN malah mengosongkan secara paksa dalam putusannya, harusnya PN lebih bijaksana dalam mengambil keputusan karena ini masalah umat yaitu rumah ibadah gereja," jelasnya.

Penasehat hukum lainnya, Samuel Marpaung mengatakan bahwa ada keraguan dan kekeliruan terhadap apa yang sudah dilakukan PN Medan.

"Saya melihat adanya perbedaan antara amar putusan dengan surat eksekusi, ini merupakan suatu hal yang cacat dan tidak benar, tidak boleh ada yang ditambahkan, pengurangan bahkan salah penafsiran" ucapnya.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 29,97 Miliar, Penyeludupan Benih Lobster Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

Senada disampaikan ia akan melakukan upaya hukum kepada eksekusi tersebut.

"Kami melakukan gugatan perlawanan eksekusi dan kami tetap sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)