Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM, Kerugian Negara Ditaksir Puluhan Miliar

PLN Bogor diduga biarkan pencurian listrik di THM kawasan Plaza Dua Raja, kerugian negara ditaksir puluhan miliar.

Bagikan:
Lokasi diduga terjadinya pencurian arus listrik.(foto: istimewa)
Lokasi diduga terjadinya pencurian arus listrik.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BOGOR-Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bogor diduga melakukan pembiaran aksi pencurian liar di salah satu Tempat () yang ada di kawasan pertokoan , , . Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar.

Bahkan, dari hasil investigasi diketahui, sejak Januari 2026, kawasan tersebut terindikasi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, tempat hiburan hingga peredaran minuman keras secara ilegal.

ini sangat kontras dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan kepada PT PLN (Persero) melalui Kementerian ESDM untuk melakukan efisiensi energi.

Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan, lokasi yang umumnya Karaoke Televisi (KTV) di area sudah beroperasi lebih dari lima tahun dengan memanfaatkan listrik secara ilegal. Ironisnya, tidak sekalipun PLN ataupun aparat berwenang melakukan penindakan. Sebaliknya, seolah kondisi tersebut sengaja dibiarkan.

"24 jam mereka gunakan tanpa kWh meter yang artinya tidak ada pemasukan untuk negara. Berapa selama 5 tahun. Apalagi lokasi hiburan yang juga menyediakan praktik prostitusi terselubung itu beroperasi tak kenal waktu," sebut sumber kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Hasil penelusuran menunjukkan, terindikasi adanya keterlibatan sejumlah oknum, termasuk dugaan keterkaitan dengan aparat dan pihak tertentu yang membuat aktivitas di lokasi tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Namun demikian, hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Namun sorotan utama tetap terkait aksi dalam skala besar. Apalagi menurut informasi, sedikitnya ada 21 tempat hiburan malam di lokasi tersebut diduga menggunakan aliran listrik tanpa meteran resmi, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagalistrikan. 

"Tapi memang selama lokasi hiburan malam ilegal ini beroperasi, tidak sekalipun ada orang melakukan razia atau penindakan. Wajar kalau ada asumsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membekingi dan setoran ke oknum tertentu di PLN, sehingga PLN sengaja membiarkan negara terus merugikan," sebut sumber. 

"Padahal jika ditelaah secara detail, tidak hanya merugikan secara finansial, pembiaran terhadap pencurian arus listrik ini bisa saja mengarah pada tindak pidana korupsi. Harusnya hal ini menjadi perhatian serius mengingat distribusi dan penggunaan listrik merupakan sektor vital yang seharusnya diawasi secara ketat," imbuhnya. 

Sumber juga mengatakan, kondisi ini menjadi kontras dengan kebijakan nasional terkait efisiensi energi yang tengah didorong oleh Presiden Prabowo Subianto. Apalagi menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan langsung ke Manajer PLN UP3 Bogor Grahaita Gumelar. Namun hingga kini tidak ada tindakan yang dilakukannya.

"Pemerintah pusat saat ini menekankan penghematan energi dan optimalisasi penggunaan listrik sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.

Di tengah upaya tersebut, praktik pencurian listrik secara masif, terutama penggunaan tanpa meteran resmi, justru menjadi ironi. Selain merugikan negara, praktik ini juga mencederai semangat efisiensi energi yang sedang digalakkan secara nasional," bebernya.

Di sisi lain, kata sumber, kerugian juga dipastikan dialami PAD . Misalnya dari sektor pengelolaan lahan parkir di kawasan tersebut yang diduga dikuasai oleh kelompok tertentu secara tidak resmi, dengan potensi perputaran uang yang besar. 

"Aktivitas ekonomi ilegal ini diperkirakan menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah per unit usaha," tandasnya.

Sorotan juga mengarah pada oleh aparat penegak peraturan daerah. Satpol PP Kabupaten Bogor disebut-sebut tidak melakukan penindakan maksimal, bahkan muncul dugaan adanya setoran rutin dari pelaku usaha ilegal. Tudingan ini tentu memerlukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait. 

"Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan fungsi kawasan pasar sebagai pusat ekonomi rakyat yang sehat, aman, dan sesuai aturan hukum," pungkasnya. 

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait