Kasus Korupsi Lahan PT SMB, Ahli Waris Almarhum Haji Halim Setuju Cicil Kerugian Negara Rp127,2 Miliar
Ahli waris Haji Halim sepakat mencicil pengembalian kerugian negara Rp127,2 miliar terkait kasus korupsi lahan PT SMB di Sumsel.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Ahli waris almarhum Abdul Halim Ali alias Haji Alim, mantan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,27 miliar secara bertahap. Langkah ini diambil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino tahun 2024, serta penguasaan lahan negara tanpa izin oleh PT SMB.
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara terhadap terdakwa almarhum Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB dengan cara mediasi bersama ahli waris," ungkap Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Anton menjelaskan jika proses pemulihan aset negara bernilai puluhan miliar ini ditempuh melalui jalur perdata. Langkah hukum tersebut berlandaskan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.
Kesepakatan mediasi mencatat komitmen ahli waris untuk melunasi seluruh nilai kerugian keuangan negara dalam tenggat waktu paling lama 12 bulan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
"Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar telah diterima. Selanjutnya, sisa kewajiban akan diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran minimal Rp9,69 miliar setiap tahap," jelasnya.
Anton membeberkan, total kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 tersebut dihitung secara mendalam berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
Akumulasi kerugian itu bersumber dari tiga item utama, yakni penggunaan tanah negara di kawasan Sauka dan Area Pengelolaan Lainnya (APL) tanpa izin sah senilai Rp2,55 miliar, serta tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp201,58 juta.
Komponen terbesar berasal dari illegal gain atau keuntungan tidak sah yang diperoleh PT SMB dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan resmi yang mencapai Rp124,51 miliar.
"Seluruh pembayaran ganti rugi disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumsel sesuai mekanisme yang berlaku, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan jika penanganan perkara pidana korupsi tidak boleh sekadar berorientasi pada pemidanaan badan atau penetapan status tersangka semata. Pengembalian aset (asset recovery) menjadi pilar vital dalam memastikan hak-hak finansial daerah dan negara dapat dipulihkan secara utuh guna dimanfaatkan kembali bagi pembangunan publik.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang tidak kalah penting adalah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Karena itu, pengembalian kerugian negara menjadi bagian utama dari upaya penegakan hukum," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·6 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·8 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·9 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·10 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan