Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Korupsi Lahan PT SMB, Ahli Waris Almarhum Haji Halim Setuju Cicil Kerugian Negara Rp127,2 Miliar

Ahli waris Haji Halim sepakat mencicil pengembalian kerugian negara Rp127,2 miliar terkait kasus korupsi lahan PT SMB di Sumsel.

Bagikan:
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto bersama Bupati Muba, Toha Tohet dan jajaran terkait lainnya saat menunjukkan uang hasil pengembalian kerugian negara dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (4/8/2026). (foto: kejati sumsel)
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto bersama Bupati Muba, Toha Tohet dan jajaran terkait lainnya saat menunjukkan uang hasil pengembalian kerugian negara dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (4/8/2026). (foto: kejati sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Ahli waris almarhum alias Haji Alim, mantan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,27 miliar secara bertahap. Langkah ini diambil terkait perkara dugaan tindak pidana pengadaan tanah proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino tahun 2024, serta penguasaan lahan negara tanpa izin oleh .

"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melaksanakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara terhadap terdakwa almarhum Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB dengan cara mediasi bersama ahli waris," ungkap Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/8/2026).

Anton menjelaskan jika proses pemulihan aset negara bernilai puluhan miliar ini ditempuh melalui jalur perdata. Langkah hukum tersebut berlandaskan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.

Kesepakatan mediasi mencatat komitmen ahli waris untuk melunasi seluruh nilai kerugian keuangan negara dalam tenggat waktu paling lama 12 bulan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

"Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar telah diterima. Selanjutnya, sisa kewajiban akan diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran minimal Rp9,69 miliar setiap tahap," jelasnya.

Anton membeberkan, total sebesar Rp127.276.655.336,50 tersebut dihitung secara mendalam berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

Akumulasi kerugian itu bersumber dari tiga item utama, yakni penggunaan tanah negara di kawasan Sauka dan Area Pengelolaan Lainnya (APL) tanpa izin sah senilai Rp2,55 miliar, serta tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp201,58 juta.

Komponen terbesar berasal dari illegal gain atau keuntungan tidak sah yang diperoleh dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan resmi yang mencapai Rp124,51 miliar.

"Seluruh pembayaran ganti rugi disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumsel sesuai mekanisme yang berlaku, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten ," ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan jika penanganan perkara pidana korupsi tidak boleh sekadar berorientasi pada pemidanaan badan atau penetapan status tersangka semata. Pengembalian aset () menjadi pilar vital dalam memastikan hak-hak finansial daerah dan negara dapat dipulihkan secara utuh guna dimanfaatkan kembali bagi pembangunan publik.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana , yang tidak kalah penting adalah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Karena itu, pengembalian menjadi bagian utama dari upaya penegakan hukum," pungkasnya.

 (Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait