Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pimpinan Komisi IV DPR Diduga Terima THR dari SYL, Formappi: KPK Harus Proses Hukum

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucius Karus (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan lima pimpinan Komisi IV DPR RI yang diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Merespon hal tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus mendesak agar KPK segera bertindak cepat untuk memproses adanya hal ini. Terlebih, nama tersebut sudah muncul dari persidangan dan pengakuan langsung orang Kementan.

Baca Juga : Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, DPR: Negara Jangan Tunduk pada Korporasi!

"Walau praktek pemberian THR ke Pimpinan Komisi IV DPR bukan baru terdengar kali ini, tetap saja harus diproses hukum. Karena informasi ini muncul di persidangan dari saksi kasus SYL, kata Lucius kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga : Anggota DPR: Perlindungan Kawasan Hutan dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Utama

"Saya kira tingkat akurasinya cukup meyakinkan sebagai acuan bagi penegak hukum untuk memulai pemeriksaan terhadap mereka (pimpinan Komisi IV DPR) yang diduga menerima THR dari SYL," sambungnya.

Lucius menilai, jangan sampai informasi dari saksi hanya buat seru-seruan saja tanpa ada kepastian akan diproses.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

"Kalau informasi saksi terkait dana THR buat Anggota DPR di Komisi IV tak diproses, DPR ke depannya akan menganggap meminta THR ke mitra merupakan sesuatu yang wajar," tegasnya.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Dari DPR sendiri, menurut Lucius sebagai lembaga harus ada upaya untuk menghentikan praktek penerimaan THR ilegal dari kementerian ini. Tak cukup dengan merujuk aturan-aturan yang sudah ada yang melarang relasi transaksional DPR dengan mitra kerja.

"Harus ada semacam pakta integritas untuk mencegah praktek transaksional DPR dengan mitra kerja mereka," tandasnya.

Baca Juga : KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada beberapa anggota DPR yang telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

Baca Juga : Sidang SYL Ricuh, Pagar Pembatas Roboh, Kamera Wartawan

"Jadi nanti mengenai THR ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan. Kalau memang fakta-fakta itu kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR Komisi IV yang diduga menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," ujarnya.

Ali mengatakan bahwa dugaan penerimaan THR oleh pihak anggota dewan dari pihak Kementan dapat berupa gratifikasi ataupun suap.

Dia menjelaskan penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh sesama penyelenggara negara dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung disebut gratifikasi. Terlebih, kata Ali, jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja.

Kendati demikian, Ali berpandangan bahwa keterangan dalam persidangan tersebut masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lain atau alat bukti lainnya.

"Itu konteksnya (bisa) penerimaan suap karena itu salah satu mitra di DPR ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi," ujarnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)