Persiapan Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Penetapan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan Pekan Depan
Bareskrim Polri gelar perkara pekan depan untuk penetapan tersangka pembalakan liar penyebab bencana di Tapsel
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengaku tengah bersiap untuk menetapkan tersangka dalam perkara pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.
Baca Juga : Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Sumut
"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Irhamni menyebutkan, penyidik memperkuat tim dengan mengerahkan tambahan personel guna melakukan pendalaman di lapangan.
Baca Juga : Kejagung Sebut Pembalakan Liar di Tapsel–Tapteng Diduga Picu Bencana Lingkungan
"Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," tegasnya.
Lebih lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.
Baca Juga : Bareskrim Tingkatkan Kasus Perusakan Hutan Batang Toru ke Penyidikan
"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, diketahui sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Terhadap para pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELNiat Beli Mobil di Marketplace, Dokter di Palembang Kena Tipu Puluhan Juta
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Semarakkan HKN ke-62 dengan Gerakan Sehat untuk Semua
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan