Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Sumut

Bareskrim Polri segera tetapkan tersangka kasus illegal logging di Sumut pemicu banjir bandang pada pekan depan

Bagikan:
Brigjen Mohammad Irhamni, sedang melakukan pers rilis dan menjelaskan pemetaan terjadi bencana alam, Rabu (10/12/2025) lalu. (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusataraterkini.co)
Brigjen Mohammad Irhamni, sedang melakukan pers rilis dan menjelaskan pemetaan terjadi bencana alam, Rabu (10/12/2025) lalu. (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusataraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN -  melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di Sumatera Utara (Sumut) yang menyebabkan terjadinya banjir bandang.

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, kepada Nusantaraterkini.co saat disinggung mengenai potensi penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga : Bareskrim Naikkan Status Kasus Illegal Logging di Sumut ke Tahap Penyidikan

"Ya (segera menetapkan tersangka)," tulisnya melalui pesan chat WhatsApp.

Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, Irhamni mengatakan, rencana penetapan tersangka itu akan dilakukan pekan depan.

"Minggu depan ya," sambungnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembalakan liar ini telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait tindak pidana kerusakan lingkungan dari pemeriksaan lapangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, yang melintasi Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel

"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2025) lalu.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," tambahnya.

Adapun proses penyidikan ini dilakukan secara gabungan, melibatkan , Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS dan BPN.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru