Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Harga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian

Imas Aan mendesak Kemendag mengendalikan kenaikan harga pangan setelah inflasi kelompok makanan mencapai 5,61 persen pada Oktober 2026.

Bagikan:
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, meminta Kementerian Perdagangan segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan kenaikan harga bahan pangan guna menjaga daya beli dan meringankan beban pengeluaran masyarakat, Sabtu (7/11/2026) (foto: istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, meminta Kementerian Perdagangan segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan kenaikan harga bahan pangan guna menjaga daya beli dan meringankan beban pengeluaran masyarakat, Sabtu (7/11/2026) (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, , mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan kenaikan harga bahan pangan yang semakin membebani masyarakat. Lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok dinilai berpotensi melemahkan daya beli rumah tangga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Imas menyoroti kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, seperti beras, , minyak goreng, ikan, dan daging ayam. Menurutnya, komoditas tersebut merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat sehingga kenaikan harganya berdampak langsung terhadap pengeluaran rumah tangga.

“Kenaikan harga bahan makanan tentu semakin menambah beban masyarakat. Ketika kondisi ekonomi masih menghadapi tekanan, harga kebutuhan pokok justru meningkat. Jangan sampai penghasilan masyarakat tidak lagi sebanding dengan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Imas Aan, Sabtu (7/11/2026).

Ia menilai pemerintah tidak boleh menganggap persoalan kenaikan sebagai masalah biasa. Sebab, kondisi tersebut dapat memaksa masyarakat mengurangi jumlah belanja, mengubah pola konsumsi, bahkan mengesampingkan kebutuhan lain demi memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada Oktober 2026 tercatat sebesar 5,61 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka tersebut meningkat dibandingkan September 2026 yang mencapai 4,98 persen.

Sejumlah komoditas yang memberikan andil terhadap tahunan antara lain rawit, ikan segar, beras, minyak goreng, daging ayam ras, daging sapi, tomat, dan cabai merah.

Sementara itu, data Pusat Informasi Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia menunjukkan harga cabai rawit hijau melonjak 53,16 persen menjadi Rp120.000 per kilogram. Cabai merah keriting naik 31,74 persen menjadi Rp110.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah meningkat 25,7 persen menjadi Rp90.000 per kilogram.

Menurut Imas, kenaikan harga sejumlah komoditas tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Beras, cabai, minyak goreng, ikan, dan daging ayam bukan barang mewah. Masyarakat membutuhkan semua itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, jangan sampai kenaikan harga terus dibiarkan dan masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung dampaknya,” tegasnya.

Antisipasi Kenaikan Harga

Imas juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga menjelang akhir tahun. Peningkatan permintaan masyarakat pada periode tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan di berbagai daerah.

Ia meminta Kemendag memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, Perum Bulog, serta para pelaku usaha guna memastikan pemantauan harga dan pasokan pangan berjalan secara berkala.

Selain menjaga ketersediaan stok, pemerintah juga diminta memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi, mulai dari produsen hingga pedagang. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah praktik penimbunan, permainan harga, serta disparitas harga yang terlalu tinggi antardaerah.

Pemerintah, lanjut Imas, juga harus memastikan pasokan dari sentra produksi dapat menjangkau wilayah yang mengalami kekurangan stok dengan biaya distribusi yang wajar.

“Jangan hanya memantau harga, tetapi harus ada tindakan ketika ditemukan kenaikan yang tidak wajar. Pastikan stok tersedia, distribusi lancar, dan pengawasan di pasar berjalan. Jika ada indikasi penimbunan atau permainan harga, harus ditindak tegas,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru