Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perkara Tindak Pidana Pemilu PPK Medan Timur Dilimpahkan ke PN Medan 13 Mei

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga tersangka kasus tindak pidana pemilu yang merupakan Ketua dan Anggota PPK Medan Timur saat proses pelimpahan ke Kejari Medan, Rabu (8/5/2024) lalu.

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 13 Mei 2024.

Babak baru kasus tersebut akan terang benderang saat proses persidangan oleh Majelis Hakim PN Medan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, Sabtu (11/5/2024), Kejari Medan akan mengirimkan tersangka dan berkas perkara serta barang bukti kasus ini Senin medatang. 

Baca Juga : Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelembungan Suara

Kejari Medan sebelumnya sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kasus ini dari Penyidik Polrestabes Medan

Adapun tiga tersangka kasus penggelembungan suara yang menguntungkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil 3 Medan, yang diterima Kejari Medan, yakni Muhammad Rachwi Ritonga (Ketua PPK Medan Timur), Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur), dan Junaidi Machmud (Divisi Teknis PPK Medan Timur). 

Ketiganya sementara waktu dianggap bersalah karena melakukan pengeseran 51 suara dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari beberapa TPS di Kecamatan Medan Timur, yang merupakan satu dari empat wilayah kecamatan yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Medan. 

Baca Juga : Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur

Tiga kecamatan lainnya yang masuk dalam Dapil 3 Kota Medan adalah Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Tembung, dan Kecamatan Medan Perjuangan. Adapun alokasi kursi DPRD Medan dari Dapil 3 Kota Medan pada Pemilu 2024 sebanyak 12 kursi. 

Ketiga tersangka penggelembungan suara ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta. Ketiga tersangka ditahan untuk sembilan hari, mulai dari tanggal 8 hingga 16 Mei 2024.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH membenarkan adanya calon jaksa yang telah ditahan dalam kasus penggelembungan suara saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga : MK Kabulkan Gugatan Demokrat, Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PDIP di 120 TPS Banten II

"Benar, kita telah menerima berkas dan melakukan penahanan dalam kasus penggelembungan suara saat Pileg kemarin," jawabnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/5/2024). 

Mantan Kajari Langkat ini mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan sementara di Rutan Tanjung Gusta.

"Ketiganya kini telah ditahan di Tanjung Gusta," jelasnya.

Baca Juga : Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Gelembungkan Suara

Muttaqin menjelaskan, para terangka ini telah melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang–undang.

"Kita sudah periksa seluruhnya dan akan segera masuk ke persidangan," jelasnya.

Dirinya tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk kecurangan saat pemilu.

"Mau siapapun pelakunya, kita tak pandang bulu. Akan kita hajar dan berikan hukuman kepadanya. Pemilu adalah pesta demokrasi rakyat, jangan karena ulah sekelompok orang, pemilu di Indonesia ini jadi rusak," jelasnya.

Selain tiga tersangka, Kejari Medan juga sudah menerima banyak barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya berkas C.Plano dan D.Hasil terkait. Serta juga laptop dari KPU Medan

Informasi yang dihimpun, polisi juga masih mungkin melakukan pengembangan kasus ini terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat atas tindak pidana penggelembungan suara tersebut. 

Diketahui, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tahun Anggaran 2023.

Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dinyatakan lulus dan akan bertugas di Kejaksaan Negeri Asahan.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita sejumlah barang bukti berupa berkas C.Plano dan D.Hasil dari Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan. 

Informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, penyitaan barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang telah melalui proses GAKKUMDU hingga keluar surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti C.Plano dan D.Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau dokumen palsu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. 

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis. 

Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga Dkk. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan dari Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniati Siregar. 

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D.Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional. 

Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra GAKKUMDU Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan. 

Belakangan juga Gakkumdu telah menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024 di Kantor Gakkumdu pada Bawaslu Kota Medan. 

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold juga membenarkan gelar perkara tersebut saat ditemui di kantornya. 

Ia tak memberikan banyak komentar mengenai kasus yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. 

"Ya, sedang gelar perkara, masih dilakukan pemeriksaan," jawabnya singkat, Kamis (2/5/2024) lalu. (fer/nusantaraterkini.co)