Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Perempuan di Bengkulu Diperkosa dan Dibunuh Rekan Kerja, Pelaku Buang Jasad ke Sungai

Pelaku Sakit Hati Kerap Diejek

Perempuan di Bengkulu, IMY (24), tewas diperkosa dan dibunuh rekan kerja. Pelaku RPP (25) membuang jasad korban ke sungai untuk hilangkan jejak.

Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Kasus terhadap seorang perempuan berinisial IMY (24) di Kota Bengkulu terungkap. Korban yang merupakan karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi () Padang Serai itu diduga diperkosa sebelum dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial RPP alias P (25). Polisi menyebut aksi tersebut dipicu sejumlah persoalan, salah satunya rasa sakit hati pelaku lantaran kerap menjadi bahan ejekan korban.

Kapolresta Kombes Pol Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku mengaku sering diejek dengan sebutan yang berkaitan dengan warna kulit hingga disamakan dengan orang Papua.

"Tersangka sering diejek dengan kata-kata 'hitam, hitam', atau disamakan dengan Papua. Jadi timbul rasa sakit hati," kata Rahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.

Meski demikian, polisi menegaskan persoalan tersebut bukan motif utama dalam kasus itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pemerkosaan menjadi motif utama yang masih didalami penyidik.

Pelaku juga mengaku sempat memiliki perasaan terhadap korban. Namun, kepolisian belum menyimpulkan pengakuan tersebut sebagai motif dan masih melakukan pendalaman.

"Informasinya hanya perasaan sesaat. Masih terus kita dalami," ujarnya.

Pelaku Pura-pura Motor Mogok

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, IMY sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

Ketika melintas di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, korban bertemu dengan RPP. Pelaku saat itu berpura-pura mengalami masalah pada sepeda motornya.

RPP kemudian meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motornya. Setelah sampai di rumah pelaku, korban diajak berangkat bersama menuju Padang Serai.

Namun, perjalanan tersebut ternyata menjadi bagian dari rencana pelaku. RPP beberapa kali mengajak korban kembali ke rumah dengan alasan hendak mengambil jilbab milik istrinya.

Polisi menyebut tindakan itu dilakukan pelaku untuk memastikan kondisi sekitar sebelum menjalankan aksinya.

"Pelaku bolak-balik sampai dua kali untuk memastikan kondisi lokasi benar-benar sepi," ungkap Rahmad.

Korban Dipaksa hingga Tak Sadarkan Diri

Setelah menemukan lokasi yang dianggap sepi, pelaku menghentikan kendaraan. Di tempat tersebut, RPP kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

Korban menolak dan berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku membekap mulut korban selama beberapa menit hingga korban kehilangan kesadaran.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah itu, tubuh korban dibawa ke tepian sungai. Pelaku berupaya membuat korban tenggelam dengan memasukkan batu berukuran besar ke dalam pakaian korban.

Sepeda motor milik korban juga disembunyikan di area semak-semak. Sementara tas, dompet, dan telepon seluler korban dibuang ke sungai.

Pelaku Ikut Mencari Korban

Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban tidak kunjung tiba di tempat kerja. Rekan-rekan korban kemudian mencoba menghubunginya, tetapi telepon korban tidak dapat diakses.

Pihak SPPG selanjutnya melaporkan hilangnya korban kepada kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri barang bukti yang ditemukan.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan korban di dasar sungai. Petunjuk yang dikumpulkan kemudian mengarah kepada RPP.

"Dari hasil penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan saudara RPP yang diduga kuat sebagai pelaku," kata Rahmad.

Menariknya, setelah kejadian, RPP sempat ikut dalam proses pencarian korban. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk mengaburkan keterlibatannya.

Pelaku bahkan disebut membuat cerita palsu dengan mengatakan bahwa korban menjadi korban pembegalan.

Namun, penyelidikan polisi akhirnya membongkar cerita tersebut dan mengarah kepada RPP sebagai tersangka.

Atas perkara tersebut, RPP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait