Nusantaraterkini.co, Jakarta - Mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais menyesalkan dan meminta maaf atas amandemen konstitusi 1999-2002.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai, penyesalan yang dirasakan Amien Rais sudah sepatutnya untuk tidak dilanjutkan serta harus ada perubahan.
"Amien Rais itu kan sudah menyesal dan prinsipnya UU yang dia terlibat yang dibuatnya itu seharusnya diperbaiki lagi. Karena hal itu membuat Amien Rais sedih itu tidak menyangka semua rakyat diharapkan sesuatu. Karena saat ini banyak keluhan sudah ada istilah NPWP (No Piro Wani Piro) dan dia tidak menyangka waktu membuat itu orang tidak mungkin menyogok rakyat," tegas Fadel, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga : Fraksi Golkar, MPR Fokus Pendidikan dan Obligasi Daerah Sepanjang 2025-2026
Namun demikian, Fadel pun mengaku setuju dan sependapat amandemen daripada UUD 1945 sebuah keniscayaan, tinggal semua pihak meneliti mana-mana yang tidak sesuai dan diperbaiki di diamandemen ke V untuk diperlukan perbaikan bangsa ini kedepan.
Seperti diberitakan, Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais meminta maaf karena pernah melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengubah sistem pemilihan presiden dari sebelumnya oleh MPR menjadi dipilih oleh rakyat. Amien mengaku saat itu dirinya terlalu naif karena melihat politik uang tidak akan terjadi jika rakyat memilih langsung presidennya.
Baca Juga : MPR Dorong Kemudahan Akses Lapangan Kerja bagi Disabilitas
"Jadi mengapa dulu saya selaku ketua MPR itu, melucuti kekuasaannya sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden, dan wakil presiden, itu karena penghitungan kami dulu perhitungannya agak naif. Sekarang saya minta maaf," kata Amien Rais.
(cw1/nusantaraterkini.co)
