Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (22/7/2024).
Dari tangan pelaku bernama Hidayat (49), polisi mengamankan barang bukti berupa berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit handphone.
Baca Juga : Warga Marah dan Bakar Kantor Polsek MBG, Akibat Emosi Terduga Pengedar Dilepas
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
Baca Juga : Pengedar Sabu Diciduk Polsek Bosar Maligas di Perumahan Pajak Haji Budi
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di tempat kejadian.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah," kata Ismail.
Baca Juga : Geger, Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Temukan 24 Ball Ganja Tak Bertuan di Samping Rumah
Namun, tindakan tersebut terlihat oleh personel yang melakukan penangkapan yang kemudian mencokok pelaku.
Baca Juga : Ini Capaian Polres Binjai Selama Tahun 2025, Sat Narkoba Terbaik
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit handphone.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," pungkas Ismail.
Baca Juga : Dikejar Hingga ke Riau, Polda Sumut Bekuk Residivis Curas yang Seret Bocah 9 Tahun di Marelan
(Cw5/Nusantaraterkini.co)
