Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dikejar Hingga ke Riau, Polda Sumut Bekuk Residivis Curas yang Seret Bocah 9 Tahun di Marelan

Polda Sumut menangkap residivis curas yang menyeret bocah 9 tahun di Marelan. Pelaku dibekuk di Riau setelah buron dua minggu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara konfresnsi pers terkait penangkapan Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, residivis kasus pencurian yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan di Medan Marelan, Minggu (25/1/2026).(foto:istimewa)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara konfresnsi pers terkait penangkapan Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, residivis kasus pencurian yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan di Medan Marelan, Minggu (25/1/2026).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN – Direktorat Reserse Umum () Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, residivis kasus pencurian yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan di Medan . Tersangka dibekuk di Provinsi Riau pada Jumat (23/1/2026) setelah sempat buron selama dua minggu usai aksi nekatnya yang menyeret korban sejauh 100 meter.

​Direktur Reserse Kriminal Umum , Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau. Modus pelaku adalah berpura-pura meminjam pulpen sebelum akhirnya merampas ponsel korban yang masih berusia 9 tahun.

​“Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter. Pelaku akhirnya berhenti, mengembalikan ponsel korban, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Ricko dalam rilis resmi, di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).

​Akibat insiden tersebut, korban tidak hanya menderita luka fisik tetapi juga trauma psikis yang mendalam. Menanggapi laporan orang tua korban, Tim Jatanras bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif, termasuk mendalami rekaman CCTV, hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.

​Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penindakan tegas ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak. 

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi kejahatan kekerasan terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Atas respon cepat kepolisian, orang tua korban menyampaikan apresiasi tinggi. Tersangka MIN kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang .

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait