Dikejar Hingga ke Riau, Polda Sumut Bekuk Residivis Curas yang Seret Bocah 9 Tahun di Marelan
Polda Sumut menangkap residivis curas yang menyeret bocah 9 tahun di Marelan. Pelaku dibekuk di Riau setelah buron dua minggu.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, residivis kasus pencurian yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan di Medan Marelan. Tersangka dibekuk di Provinsi Riau pada Jumat (23/1/2026) setelah sempat buron selama dua minggu usai aksi nekatnya yang menyeret korban sejauh 100 meter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau. Modus pelaku adalah berpura-pura meminjam pulpen sebelum akhirnya merampas ponsel korban yang masih berusia 9 tahun.
“Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter. Pelaku akhirnya berhenti, mengembalikan ponsel korban, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Ricko dalam rilis resmi, di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).
Akibat insiden tersebut, korban tidak hanya menderita luka fisik tetapi juga trauma psikis yang mendalam. Menanggapi laporan orang tua korban, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif, termasuk mendalami rekaman CCTV, hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penindakan tegas ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi kejahatan kekerasan terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.
Atas respon cepat kepolisian, orang tua korban menyampaikan apresiasi tinggi. Tersangka MIN kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·4 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·5 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·5 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·6 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan