nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaksa resmi mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Perpres no 66 tahun 2025 itu diundangkan demi melindungi Jaksa dari ancaman apapun termasuk keluarga Jaksa.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPR berharap pengamanan Jaksa oleh TNI dan Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia hanya dalam jangka waktu tertentu.
"Saya kira presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu. Atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
Politikus Partai Demokrat ini menyadari, Prabowo pastinya memiliki pertimbangan dalam mengeluarkan perpres tersebut mengingat sederet kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun demikian, ia menilai perlindungan terhadap jaksa telah diatur dalam UU Kejaksaan.
"Di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu Diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus," ujar legislator dapil Sumut ini.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan pihaknya akan mengundang Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR untuk mendapat penjelasan mengenai pengamanan tersebut.
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Elite Gagal Kelola Kekayaan Bangsa, Serukan Persatuan Berantas Kemiskinan dan Sampah
Tak Bertentangan dengan UU
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perlindungan TNI kepada jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Baca Juga : Luhut Siahaan Dukung Revisi Perpres 83/2024 dan Tata Kelola MBG
“Enggak [bertentangan], sebenarnya memang [tugas] TNI itu ‘kan dalam hal pertahanan ‘kan sebenarnya,” kata Yusril.
Menurut Yusril, jaksa bisa melakukan tugas baik di pusat maupun sampai ke daerah-daerah yang berpotensi mengancam posisi institusionalnya. Dalam kondisi itu, jaksa dapat meminta bantuan TNI atas dasar keputusan pihak kejaksaan.
“Kalau jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi,” katanya.
Dia pun menyebut perpres tersebut telah memberikan batasan yang jelas terkait pelindungan yang dapat diberikan TNI dan Polri, yakni perlindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara perlindungan oleh Polri diberikan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.
“Jadi secara pribadi itu ada aturannya oleh polisi, tapi secara institusional itu dapat melibatkan TNI kalau misalnya kejaksaan itu melakukan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan terhadap pekerja-pekerja yang potensial membuat para jaksa itu terancam dari sisi institusionalnya,” kata Yusril.
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru
Siap Lindungi Jaksa
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya siap menjalankan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
"Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," kata Kristomei.
Menurut dia, perpres yang baru disahkan tersebut akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.
TNI, kata Kristomei, akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah.
"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujarnya.
Pepres ini, kata Kristomei, juga akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan. Sehingga, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.
"Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga," kata Kristomei.
Diketahui, ketentuan pengamanan terhadap jaksa tercantum dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap menjalankan tugasnya. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66 Nomor Tahun 2025.
Bahkan, Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Perlindungan juga diberikan terhadap keluarganya.
Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.
(cw1/nusantaraterkini.co)
