Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, revisi UU TNI dan UU Kepolisian setelah 20 tahun lebih ditujukan untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman dan tindak pidana sebagai efek negatif kemajuan teknologi.
Sebab, pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini sangat mendesak untuk segera diatasi.
Baca Juga : Legislator: Regulasi saat Ini Belum Memungkinkan Pembentukan Matra Siber TNI
Hal ini disampaikannya menanggapi wacana pembentukan Matra Siber TNI yang sebelumnya pernah disampaikan Panglima TNI Agus Sudibyo beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan
"Dengan kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka Prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan. Oleh karenanya sangat wajar jika usia pensiun Prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya," katanya kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Disisi lain, Nuning menyebutkan, pemblokiran di ruang siber sangat diperlukan untuk mengatasi serangan siber (cyber attack) dan kejahatan siber (cyber crime). Pemblokiran ditujukan mencegah penggunaan ruang siber untuk melakukan tindak pidana sekaligus mencegah tindakan menyerang bank, rumah sakit, fasilitas pemerintah dan/atau swasta, industri, serta obyek vital nasional melalui ruang siber.
Baca Juga : Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih
Diakuinya, tumpang tindih kewenangan memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi. Sebaliknya, dengan koordinasi yang matang, maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi.
"Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh Polri lebih ditujukan untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negara (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). Objek penyadapan berhubungan dengan keamanan nasional non- kamtibmas. Berbeda dengan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh TNI lebih ditujukan untuk kontra intelijen dan spionase yang dilakukan oleh agen-agen rahasia negara lain. Segala sesuatunya harus dalam koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN)," ujar mantan Anggota DPR RI ini.
Terakhir Nuning juga mengingatkan adanya usulan soal Angkatan Siber, disarankan menyarankan agar hal tersebut seharusnya dimatangkan dulu untuk tidak terburu-buru.
Baca Juga : IMP Sumut: Militer di Papua Perparah Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan
"Jadi kecemasan saya cuma karena pembuatan UU itu political process, tidak melulu akdemic exercises. cepat itu juga soal eksekusi/implementasi, UU tni juga tidak berada dalam vaccum (baik karena interrelasi dengan UU lain, maupun karena politica landscape dan inter-bureaucratic relations yang para akademisi handal bisa saja miss it. banyak UU idealnya harus mutually strengthening dan punya synergetic effects. kalau tidak ya malah susa karena itu mestinya juga ada perubahan di bbrp UU lain masalahnya ini tidak mudah dilakukan/diusulkan," tegasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
