nusantaraterkini.co, JAKARTA - Isu legalisasi kasino kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Para anggota dewan membahas potensi sumber baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di tengah kondisi keuangan negara yang sedang berat, sebagian pihak mulai membuka wacana kontroversial: menjadikan kasino sebagai sumber pemasukan resmi negara.
Menanggapi hal ini, Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menegaskan, legalisasi kasino bukan solusi tepat untuk menaikkan PNBP.
Baca Juga : DPR Desak KKP Kembalikan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemerintah seharusnya mengoptimalkan sumber PNBP lain yang belum dimaksimalkan, seperti sektor sumber daya alam nonmigas, termasuk batu bara dan nikel.
“Kalau kasino dilegalkan, ini bisa membuka pintu bagi legalisasi praktik ilegal lainnya, seperti judi online,” ujar Huda.
Huda juga menilai legalisasi kasino sulit terealisasi karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Jika tetap ingin melakukannya, pemerintah harus merevisi peraturan terkait.
Baca Juga : Defisit APBN Capai Rp479,7 Triliun pada Akhir Oktober 2025
"Termasuk dilokalisir di satu tempat, seperti yang pernah diwacanakan, akan tetap terjadi penolakan baik dari sisi moral maupun hukum," tegasnya.
Sedangkan, Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Roy Valiant Salomo menyatakan, sebaiknya pemerintah dan DPR mencari jalan lain, untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bukan dari melegalkan kasino.
"Kalau saya sih lebih baik mencari strategi lain untuk meningkatkan pendapatan negara," ucap Roy.
Menurut Roy, secara sosiologis, pasti usulan ini akan mendapat pertentangan yang besar mengingat banyak kelompok keagamaan yang berpikir, bahwa hal ini melanggar norma-norma agama yang dianut di Indonesia.
"Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat," ujarnya.
Perburuk Citra Indonesia
Sementara, Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, menyatakan ketidaksetujuan terkait wacana legalisasi kasino diusulkan oleh sesama anggota Komisi XI DPR Galih Kartasasmita.
Anis mengatakan, wacana tersebut bukan solusi menambah pemasukan negara karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pidana perjudian dan Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.
“Ini akan memperburuk citra Indonesia di mata dunia, selain berdampak negatif bagi generasi ke depan. Judi ilegal online saja sudah sangat mengacam perekonomian,” kata Anis.
Menurut Anis, dengan mengoptimalkan kekayaan Indonesia, seharusnya penerimaan perpajakan sangat aman dan sustain. Ia pun tidak ingin pembangunan dibiayai dari uang-uang yang tidak halal. Masih banyak sumber lain yang belum gali. Bahkan, yang saat ini ada masih banyak ekonomi undertax.
“Ini cukup mudah melihatnya, kita sandingkan saja antara belanja perpajakan dengan realisasi penerimaan perpajakan, Logikanya, kalau belanja perpajakan yang diarahkan untuk mendukung peningkatan aktivitas ekonomi, maka ketika lapangan usaha tersebut terakselerasi maka penerimaan perpajakan seharusnya meningkat,” jelasnya.
Anis menyebut penerimaan perpajakan memang sumber utama pendapatan negara, meskipun saat ini secara umum penerimaan perpajakan di Indonesia belum maksimal. Tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan dibanding Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih rendah, dibawah 10 persen.
“Level tersebut sangat kecil dibandingkan kapasitas ekonomi nasional yang telah melebihi Rp20 ribu triliun. Dengan tax rasio yang terbatas, Indonesia akan kesulitan dalam memacu kontribusi konsumsi pemerintah. Jika pun dipaksakan maka hal itu akan meningkatkan utang dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Politisi PKS ini mengakui tantangan untuk memacu penerimaan perpajakan perlu menjadi perhatian pemerintah, apalagi memerlukan dana besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Sebetulnya, kita masih punya banyak peluang menghasilkan penerimaan perpajakan, karena banyak sektor perekonomian yang masih undertax alias belum optimal penerimaan pajaknya, justru perlu intensifikasi tanpa mengabaikan ekstensifikasi,” katanya.
Anis menambahkan, Intensifikasi perpajakan bisa dilakukan dengan menekan undertax pada berbagai sektor perekonomian. Undertax tersebut, misalnya, disinyalir terjadi pada sektor ekonomi digital dan sektor pertambangan.
“Ini yang harus dikejar,” tandasnya.
Wacana legalisasi kasino kembali mencuat di Indonesia. Isu ini muncul usai pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, dalam rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 8 Mei lalu.
Dalam rapat itu, Galih mendorong pemerintah untuk mencari sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang baru. Ia menilai, negara tak bisa terus bergantung pada pendapatan dari sektor sumber daya alam.
Galih mencontohkan langkah Uni Emirat Arab yang berencana membangun kasino, meski negara tersebut berbasis Islam. Menurutnya, ini bentuk keberanian berpikir di luar kotak.
“Coba negara Arab jalanin kasino. Itu maksudnya mereka out of the box, lembaga dan kementerian/lembaganya out of the box,” ucap Galih.
Ia menjelaskan, negara seperti UEA tengah berupaya lepas dari ketergantungan pada minyak. Salah satunya dengan mengembangkan sektor pariwisata, termasuk melalui kasino.
“Dari sumber daya alam ke jasa, khususnya jasa sosial dan wisata,” lanjutnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
