Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pendeta Julius Z Desak Kapolri Copot Penyidik Bermasalah, Dugaan Suap Kasus Penganiayaan Famoni Gulo Disorot

API Tapteng dipimpin Pendeta Julius Z mendesak Kapolri mencopot penyidik bermasalah dan mengusut dugaan suap dalam kasus penganiayaan Famoni Gulo.

Pendeta Julius Z, Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten Tapanuli Tengah. (Foto: Istimewa).
Pendeta Julius Z, Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten Tapanuli Tengah. (Foto: Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG – Gelombang desakan moral dari Pemuka Agama di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus mengalir deras menyusul putusan Praperadilan (Prapid) Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg oleh Pengadilan Negeri Sibolga. 

Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipimpin oleh Pendeta Julius Z, secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas mandeknya laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap advokat dan anggota DPRD Tapteng, Famoni Gulo, selama hampir 23 bulan.

menilai tindakan penundaan perkara (stagnant investigation) atas nomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU sejak 25 November 2024 membuktikan adanya krisis moralitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tapteng dan Ditreskrimum Polda Sumut.

"Suara keadilan harus ditegakkan, hukum jangan sampai menggadaikan kebenaran demi materi," ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Sebagai Ketua API, Pendeta Julius Z, menegaskan bahwa para hamba Tuhan di Tapteng tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan demi kepentingan materi atau intervensi dari oknum terlapor.

"Sebagai penegak hukum, penyidik adalah wakil Allah untuk menegakkan keadilan di dunia. Namun, ketika pengadilan harus menyatakan polisi bertindak melawan hukum karena menahan-nahan perkara, di situlah hati nurani kita terluka," jelas Pendeta Julius.

"Dugaan suap yang berkembang di masyarakat tidak boleh dibiarkan. Hukum tidak boleh digadaikan atau tunduk kepada yang punya uang," timpalnya.

Beliau menambahkan, mandeknya kasus yang sejatinya telah memenuhi unsur pidana (saksi, bukti, dan saksi ahli lengkap) ini merupakan preseden buruk yang merusak tatanan sosial dan kedamaian di Tapteng.

Demi mengembalikan kesucian hukum dan marwah institusi Polri, API Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan tuntutan keras kepada .

Isi Tuntutan API Kepada :

1. Copot jabatan oknum tak profesional:

Mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kanit Reserse, Kasat Reskrim, Kapolres Tapteng, hingga Ditreskrimum Polda Sumut demi memulihkan kepercayaan publik di bawah program 100 hari kerja Kapolri.

2. Usut tuntas dugaan aliran dana/suap:

Meminta Propam Mabes Polri turun tangan menginvestigasi dugaan suap yang membuat para oknum penyidik mengabaikan laporan korban selama hampir dua tahun.

3. Tegakkan amar putusan prapid:

Mendesak agar Polda Sumut segera mengeksekusi putusan PN Sibolga dengan menetapkan status tersangka kepada para terlapor tanpa ada tawar-menawar hukum lagi.

"Kami mendoakan agar Bapak Kapolri diberikan keberanian dan ketegasan rohani untuk membersihkan oknum-oknum penyidik yang mengotori institusi kepolisian. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh," tutup Pendeta Julius Z.

(JJM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait