Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ini Daftar 7 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagaimana dengan Sumut?

Tujuh provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan 2026. Simak jadwal, syarat, dan berbagai keringanannya.

Ini Daftar 7 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagaimana dengan  Sumut?. (Foto: ilustrasi AI)
Ini Daftar 7 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagaimana dengan Sumut?. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Memasuki pertengahan Juni 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program yang memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat.

Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan data terbaru, sedikitnya tujuh provinsi di Indonesia masih menjalankan kendaraan dengan periode dan skema yang berbeda-beda.

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Samsat memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung hingga Agustus 2026 dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menawarkan sejumlah keringanan, termasuk diskon PKB sebesar 5 persen serta penghapusan sanksi administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan tertentu. Program ini telah berjalan sejak awal tahun dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan berbagai insentif menarik hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapuskan.

Selain itu, tersedia diskon khusus untuk balik nama kendaraan, mutasi masuk, serta potongan PKB bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

4. Bengkulu

kendaraan di Bengkulu berlangsung sejak 1 Mei hingga Agustus 2026. Masyarakat mendapatkan pembebasan denda keterlambatan serta penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dengan ketentuan membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Pemerintah daerah juga memberikan potongan 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Bengkulu.

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menghadirkan program keringanan denda PKB bagi kendaraan pribadi. Program ini dimulai sejak 1 Maret dan akan berakhir pada 30 Juni 2026.

6. Bali

Di Bali, insentif diberikan dalam bentuk pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh keringanan sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen.

Wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak tanpa tunggakan juga memperoleh tambahan insentif berupa pengurangan pokok PKB.

7. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar program pemutihan selama Juni 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh penghapusan denda PKB hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen.

Sementara, untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) belum ada program pemutihan pajak kendaraan.

Manfaatkan Kesempatan Sebelum Berakhir

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlaku berakhir. Selain dapat menghemat biaya, program tersebut juga membantu memastikan legalitas kendaraan tetap aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena setiap daerah menerapkan aturan dan jadwal yang berbeda, wajib pajak disarankan untuk mengecek informasi resmi dari Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat sebelum melakukan pembayaran.

(Dra/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait