Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ayo Segera Manfaatkan, Pemprov Sumut Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Keuangan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan masyarakat bayar denda sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly menyebut program tersebut dimulai sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

"Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat membayar PKB yang menunggak karena denda. Pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024," ucap Fadly usai sosialisasi pemutihan PKB di Medan, Senin (21/10/2024). 

Baca Juga : Dinkes Sumut Pastikan Biaya Bayi ANZ di RS Adam Malik Ditanggung Pemerintah

Fadly menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, denda pokok BBNKB ke II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.

"Lalu, diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari dan bebas benda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," katanya. 

Fadly membeberkan bahwa program pemutihan ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi kendaraan dinas baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga : Demi Kenyamanan Ibadah Ramadan, Bobby Nasution Deadline Kepala Daerah Selesaikan Data Korban Bencana

"Program ini, bukan saja untuk umum, tapi pelat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, kendaraan provinsi maupun kabupaten/kota," sebutnya.

Fadly mengatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, dengan masyarakat membayar pajak termasuk pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban untuk membantu pembangunan daerah.

Baca Juga : Pj Gubernur Fatoni Harapkan Bupati & Wali Kota Kerahkan Pasukan Optimalkan Pajak Daerah

"Kami mampu menjawab segala pembangunan, kita baru selesai melaksanakan PON dan kita menghadapi pilkada. Itu semua pembayaran dari Pemprov Sumut dibantu APBN pusat. Dari mana potensi anggaran itu, dari kewajiban pajak kita ini, yakni pajak daerah," katanya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Mulyadi, mengapresiasi Bapenda Sumut dalam upaya meningkatkan PAD serta mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. 

"Di Provinsi Sumut harus banyak inovasi yang harus kita lakukan, tingkat kepatuhan pajak per hari ini masih 43 persen. Dengan ada pemutihan bisa tumbuh 75 persen," ujar Mulyadi.

(*/fer/nusantaraterkini.co)