Ayo Segera Manfaatkan, Pemprov Sumut Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, denda pokok BBNKB Pajak Kendaraan Bermotor
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Keuangan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan masyarakat bayar denda sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly menyebut program tersebut dimulai sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
"Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat membayar PKB yang menunggak karena denda. Pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024," ucap Fadly usai sosialisasi pemutihan PKB di Medan, Senin (21/10/2024).
Fadly menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, denda pokok BBNKB ke II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.
"Lalu, diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari dan bebas benda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," katanya.
Fadly membeberkan bahwa program pemutihan ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi kendaraan dinas baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Program ini, bukan saja untuk umum, tapi pelat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, kendaraan provinsi maupun kabupaten/kota," sebutnya.
Fadly mengatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, dengan masyarakat membayar pajak termasuk pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban untuk membantu pembangunan daerah.
"Kami mampu menjawab segala pembangunan, kita baru selesai melaksanakan PON dan kita menghadapi pilkada. Itu semua pembayaran dari Pemprov Sumut dibantu APBN pusat. Dari mana potensi anggaran itu, dari kewajiban pajak kita ini, yakni pajak daerah," katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Di kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Mulyadi, mengapresiasi Bapenda Sumut dalam upaya meningkatkan PAD serta mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Di Provinsi Sumut harus banyak inovasi yang harus kita lakukan, tingkat kepatuhan pajak per hari ini masih 43 persen. Dengan ada pemutihan bisa tumbuh 75 persen," ujar Mulyadi.
(*/fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Dibuka Melemah ke Rp17.915, Pasar Menanti Data Inflasi Indonesia
hendra·9 menit yang lalu -
SUMUTPutusan MA Berkekuatan Hukum Tetap: PN Pematangsiantar Diminta Lanjutkan Eksekusi Tiga Objek Sengketa
Rozie Winata·20 menit yang lalu -
PERISTIWABikin Sesak! Kabut Asap Kepung Seluruh Wilayah Palembang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Rozie Winata·40 menit yang lalu -
PERISTIWA178 Orang Sakit Usai Santap Nasi Kotak, Nurhadi Desak Sistem Vendor RSUD Dr Soetomo Dibongkar
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
SUMUTSertijab Irwasda Polda Sumut, Kapolda Tekankan Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas Polri
Rozie Winata·57 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Masih Dibayangi Aksi Jual Asing, Ini Saham yang Layak Dicermati Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan