Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemkot Medan Gratiskan Biaya Parkir di Tempat Tanpa E-Parking

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kadishub Medan Iswar (tengah) saya menyampaikan keterangan di Lapangan Ahmad Yani Medan, Selasa (2/4/2024)(Dok Pemkot Medan )

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan pembayaran menggunakan sistem elektronik parking (e-parking).

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (2/4/2024). Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis mengatakan, bersamaan dengan kebijakan ini, pihaknya juga menarik Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional.

“(Jadi) Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," ujar Iswar di Lapangan Ahmad Yani Medan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Kasus Judol KKPD Medan: Eks Camat Medan Maimun Cicil Pengembalian Rp 400 Juta

Iswar menjelaskan, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD (Pendapatan Asli Dearah) dari sektor parkir di lokasi yang telah menerapkan e-parking.

Sejauh ini e-parking baru diterapkan di 145 lokasi di Medan. Dia mengaku kebijakan ini sedikit ekstrim. Namun langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

Baca Juga : Tak Kunjung Dikerjakan, Kondisi Lapangan Merdeka Medan Terbengkalai

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, sistem parkir di Medan hanya berlaku pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.

Baca Juga : Kabar Gembira! Wartawan Kini Bisa Berobat Gratis di RSPPN Panglima Soedirman Mulai 5 Oktober

Untuk itu,ia meminta masyarakat tidak melakukan pembayaran cash di lokasl e-parking. Pengunjung harus membayar nontunai.

“Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking," katanya.

"Bila ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : 99 Persen Warga Binjai Terdaftar Sebagai Peserta JKN

Terkait kebijakan ini pihaknya telah menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan.

“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

Baca Juga : Lebih Mahal Ketimbang RS di LN, Pemerintah Perlu Beri Stimulus Pelayanan Kesehatan Nasional

“Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemkot Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya. (rsy/nusantaraterkini.co)