Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Judol KKPD Medan: Eks Camat Medan Maimun Cicil Pengembalian Rp 400 Juta

Tertunggak Rp800 Juta dan Dicopot

Eks Camat Medan Maimun baru mengembalikan Rp 400 juta dari Rp 1,2 miliar dana KKPD yang diduga dipakai untuk judi online.

Camat Medan Mimin dan Judi Online. (Foto: istimewa)
Camat Medan Mimin dan Judi Online. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Mantan , Almuqarrom Natapradja, diketahui baru mengembalikan Rp 400 juta dari total Rp 1,2 miliar dana kecamatan yang diduga digunakannya untuk bermain (judol) melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, mengatakan pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap. Hingga kini, sisa kewajiban Almuqarrom masih mencapai Rp 800 juta.

“Sudah dicicil Rp 400 juta, sisanya Rp 800 juta. Artinya ada niat menyelesaikan, tapi tentu tidak bisa instan. Meski begitu, perbuatannya tetap salah karena menggunakan dana kecamatan,” ujar Zakiyuddin, Kamis (29/1/2026).

Zakiyuddin menjelaskan, informasi itu diperoleh setelah dirinya memanggil untuk meminta laporan awal. Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berjalan dan berpotensi berujung sanksi lanjutan.

“Inspektorat masih melakukan pendalaman. Ini sudah menjadi atensi Pak Wali Kota,” katanya.

Ia mengungkapkan, pola penggunaan dana KKPD yang tidak wajar mengarah kuat pada aktivitas . Meski demikian, motif awal penggunaan kartu kredit daerah tersebut masih didalami oleh Inspektorat.

“Karena jumlah uangnya besar dan penggunaannya tidak jelas, publik tentu mengarah ke judi online. Itu yang sedang kita telusuri lebih jauh,” ucapnya.

Sebelumnya, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya sebagai . Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut dilakukan karena pelanggaran disiplin berat.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan KKPD untuk transaksi judi online. Hukuman disiplin berat dijatuhkan dengan pembebasan dari jabatan camat dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana sejak 23 Januari 2026,” jelas Subhan.

Untuk sementara, posisi Camat Medan Maimun diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru