Nusantaraterkini.co, Medan - Pemko Medan melalu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan mengadakan sosialisasi anti perundungan di UPT. SMPN 10 Medan pada Selasa (12/8/2025).
Baca Juga : Merespons Cepat Pengaduan Warga, Pemko Medan Bangun CRM Berteknologi AI
Dalam acara yang diikuti siswa, orang tua, dan guru itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Edliaty diwakali
Kabid Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, mengajak semua peserta untuk berkomitmen menolak segala bentuk perundungan, melindungi teman, dan menghargai perbedaan.
Baca Juga : Rico Waas Undang Investor yang Berminat Kelola Gedung Eks Prisai Plaza Medan
Perundungan (bullying), sebutnya, tindakan agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban.
Tindakan ini, tambahnya, dapat berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, atau melalui media digital (cyberbullying).
Baca Juga : Pemko Medan Siap Kerja Sama dengan MES, Dorong Ekonomi Syariah dan Sertifikat Halal
Mungkin bagi sebagian orang, sebutnya, perundungan dianggap candaan, tetapi sesungguhnya, dampak perundungan sangatlah serius.
"Anak yang menjadi korban bisa merasa takut, minder, depresi, bahkan kehilangan untuk sekolah bersosialisasi. dalam jangka panjang, trauma itu bisa terbawa hingga dewasa," lanjutnya.
Baca Juga : Rico Waas Akomodir Permintaan PMI Medan karena Bantu Pemerintah di Bidang Sosial Kemanusiaan
Ia juga mengatakan semua pihak memiliki peran untuk mencegah perundungan.
Dia menambahkan, anak-anak harus belajar saling menghormati, membantu teman yang kesulitan, dan berani berkata "stop" jika melihat perundungan.
"Guru dan orang tua perlu memberikan teladan, pengawasan, serta teguran yang tepat kepada
pelaku agar mereka memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya," ucapnya.
