Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Usul Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Dok.KPU)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya siap melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Namun, dia juga meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga: MK Telah Bertranformasi Menjadi Lembaga Ketiga Perumus UU

Afif mengatakan, putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. 

“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” terangnya, Sabtu (5/7/2025).

Memang, kata Afif, ada yang menyatakan bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak yang sangat luar biasa. Namun, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja. Sebab, KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat komplek. 

“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ungkap Afif.

Baca Juga: FGD Kebakaran Hutan di Samosir Digelar, Efendy Naibaho: Pemerintah Harus Tanggap Darurat

Namun, lanjut mantan anggota Bawaslu RI itu, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusukan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, pemilu kurang sehari, masih ada pergantian penyelenggara pemilu. 

“Kita juga usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu, sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” ucapnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)