Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sengketa Pilwalkot Medan 2024: KPU Medan Belum Terima Pemberitahuan Resmi dari MK

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. (Foto: Elvirida Lady Angel Purba/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui adanya sengketa tersebut melalui situs resmi MK, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Prof. Ridha-Abdul Rani. 

"Kami mengetahuinya dari informasi di situs MK. Sepertinya, saat ini MK masih menyusun jadwalnya, sehingga pemberitahuan resmi belum sampai ke kami," ungkapnya pada Jumat (13/12/2024).

Mutia juga menyampaikan bahwa pemberitahuan formal akan disampaikan oleh MK melalui KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU Provinsi Sumut dan KPU Kota Medan. 

"Kami belum menerima informasi pasti kapan pemberitahuan itu akan turun, tetapi kemungkinan besar dalam bulan ini," tambahnya.

Terkait persiapan KPU Medan menghadapi gugatan tersebut, Mutia mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar, karena belum mengetahui isi materi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut. 

"Kami akan memeriksa materi gugatan terlebih dahulu. Jika ada permintaan untuk pemungutan suara ulang (PSU), kami akan mengidentifikasi daerah yang diminta untuk PSU dan menyiapkan data yang diperlukan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPU Kota Medan akan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan dalam proses sengketa Pilwalkot Medan 2024

"Proses sengketa memang diatur dalam PKPU, dan kami memberikan ruang bagi pasangan calon manapun untuk mengajukan gugatan, karena itu adalah hak mereka," pungkas Mutia.

(cw9/nusantaraterkini.co)