Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, 3 Skema Pembayaran Disiapkan

Pemerintah menyiapkan tiga skema pembayaran gaji PPPK di daerah. Tambahan DBH dan DAU hampir Rp19 triliun disiapkan agar tak ada PPPK dirumahkan.

Bagikan:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di daerah tidak akan dirumahkan akibat keterbatasan anggaran untuk membayar gaji. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan tiga skema dukungan bagi (pemda).

Menteri Dalam Negeri () Muhammad mengatakan, pemda terlebih dahulu diminta melakukan efisiensi anggaran agar belanja pegawai, termasuk , tetap dapat dipenuhi.

Efisiensi dapat dilakukan dengan memangkas sejumlah belanja yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujar Tito kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tiga Skema Pembayaran " class="article-tag-link" rel="tag">Gaji PPPK

Tito menjelaskan, skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (). Apabila terdapat DBH yang menjadi hak daerah tetapi belum dibayarkan atau masih mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sementara itu, skema ketiga disiapkan bagi daerah yang tetap mengalami kesulitan setelah melakukan efisiensi dan tidak memiliki yang cukup.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum () kepada daerah.

Menurut Tito, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, terutama untuk memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dapat dipenuhi.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," katanya.

Persoalan kemampuan daerah membayar " class="article-tag-link" rel="tag">gaji PPPK sebelumnya telah dibahas lintas kementerian. Pemerintah melakukan pemetaan terhadap sejumlah daerah yang berpotensi mengalami tekanan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Tito mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri PANRB dan Menteri Keuangan untuk mencari solusi agar tidak terjadi persoalan pembayaran di daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Dari total tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara tambahan DAU mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Tito berharap tambahan dukungan fiskal tersebut dapat membantu daerah menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," ujarnya.

Selain persoalan gaji PPPK, pemerintah juga membahas masalah distribusi guru di berbagai daerah.

Tito menjelaskan, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PAUD, TK, SD, dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk mengatasi persoalan distribusi guru sekaligus meringankan beban belanja daerah, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan pengalihan status sebagian guru menjadi ASN pemerintah pusat.

Guru yang berstatus ASN pemerintah pusat tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," kata Tito.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru