Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemprov Sumut Ajukan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia ​

Pemprov Sumut mengajukan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia UNESCO. Dokumen penilaian awal telah diserahkan ke pemerintah pusat.

Bagikan:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan pengusulan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia UNESCO, Jumat (6/11/2026).(foto: diskominfo sumut)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan pengusulan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia UNESCO, Jumat (6/11/2026).(foto: diskominfo sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan pengusulan kawasan sebagai . Proses pengajuan situs bersejarah tersebut saat ini telah memasuki tahap penilaian awal atau Preliminary Assessment.

​Tahapan tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum berkas pengusulan diajukan secara resmi ke tingkat internasional. Dokumen kajian awal itu sudah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

​“Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, pada temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).

​Dikatakannya, kawasan di sebenarnya sudah masuk dalam daftar sementara sejak tahun 2009. Kemudian ditunjuk tenaga ahli pada tahun 2026 untuk menyusun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

​Penyusunan berkas turut didukung oleh kegiatan sosialisasi dan diskusi kelompok terpumpun di wilayah Nias. Koordinasi intensif bersama kementerian terkait juga terus dijalankan agar seluruh persyaratan terpenuhi.

​“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” kata Terang Dewi.

​Selain mengejar pengakuan dunia, memperkuat upaya pelestarian cagar budaya di tingkat daerah dan nasional. Langkah ini masuk dalam Proyek Strategis Daerah untuk meningkatkan pengelolaan situs bersejarah.

​Sebanyak sembilan situs telah direkomendasikan agar ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Daftar usulan tersebut mencakup Istana Niat Lima Laras, Desa Hilisimaetano, Makam Papan Tinggi, hingga Masjid Azizi.

​Situs lain yang turut diusulkan meliputi Situs Bongal, Kantor PPKS, Kantor Pos Besar Medan, Megalitik Tundrombaho, serta Candi Tandihat I. 

​Sementara itu, sebutnya, sepuluh situs telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi. Beberapa di antaranya adalah kompleks Candi Bahal, Candi Sipamutung, Stasiun Kereta Api Binjai, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.

​Tercatat ada 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Seluruh peninggalan sejarah tersebut membutuhkan pengelolaan yang terukur dan berkelanjutan.

​Untuk memudahkan akses publik, Ditambahkannya, Disbudparekraf Sumut tengah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya atau SIGARDA. Layanan digital ini dirancang untuk menyebarluaskan data mengenai sebaran situs bersejarah kepada masyarakat luas.

​"Masyarakat dapat mengakses peta digital dan informasi lengkap tersebut melalui laman resmi cagarbudaya.sumutprov.go.id. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik dalam menjaga kelestarian warisan budaya daerah," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru