Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemerintah Tegaskan Larangan Bakar Lahan di Tengah Darurat Karhutla

Mendagri Tito Karnavian menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar di tengah darurat karhutla dan meminta pelaku ditindak tegas.

Bagikan:
Pemerintah tegaskan larangan total buka lahan dengan cara bakar tanpa kecuali demi atasi darurat bencana karhutla saat ini. Kamis (10/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
Pemerintah tegaskan larangan total buka lahan dengan cara bakar tanpa kecuali demi atasi darurat bencana karhutla saat ini. Kamis (10/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, — Pemerintah menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi darurat () yang masih berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri () M. saat memberikan keterangan di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis (10/9/2026).

Tito mengatakan, penanganan karhutla saat ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, , , Basarnas, hingga masyarakat. Upaya pemadaman dilakukan melalui berbagai metode untuk mencegah kebakaran meluas.

Selain pemadaman langsung, pemerintah juga mengoptimalkan teknologi modifikasi cuaca, pembasahan lahan gambut, pemantauan titik panas atau , serta penanganan sumber api agar tidak berkembang menjadi titik kebakaran.

"Semaksimal mungkin dengan mobilisasi, baik oleh pemerintah daerah, , , Basarnas, , maupun masyarakat. Semua bergerak untuk memadamkan, termasuk teknologi modifikasi cuaca kalau ada awannya," ujar Tito.

Menurut dia, pencegahan munculnya titik api baru menjadi bagian penting dalam penanganan . Karena itu, pemerintah daerah dan aparat diminta memperkuat pengawasan di wilayah rawan kebakaran.

Tito menegaskan, dalam situasi seperti sekarang, tidak boleh ada pihak yang membuka lahan dengan cara membakar dengan alasan apa pun.

"Saya sudah keluarkan instruksi, dilarang membuka lahan dengan cara bakar tanpa kecuali. Karena sudah bencana, kerugiannya jauh lebih masif dibandingkan dengan cara membuka yang murah," tegasnya.

Larangan tersebut, kata Tito, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan penanggulangan bencana, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah bersama aparat TNI dan Polri agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang masih melakukan pembakaran lahan.

Tito menegaskan tidak ada pengecualian untuk dengan cara membakar, termasuk jika alasan yang digunakan berkaitan dengan kebutuhan atau ketahanan lokal.

"Para TNI, Polri, pemerintah daerah jangan ragu-ragu. Saat ini tidak boleh ada pembakaran apa pun, termasuk alasan atas nama ketahanan lokal. Not now. Karena sekarang sudah terjadi bencana," pungkasnya.

Pemerintah berharap penguatan pencegahan dan penindakan dapat menekan munculnya titik api baru sehingga penanganan karhutla tidak semakin meluas dan berdampak terhadap masyarakat.

(Cw3/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru