Nusantaraterkini.co, JAKARTA - TikTok telah resmi mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Kaisar Abu Hanifah menilai pengetatan regulasi ini penting untuk mencegah praktik monopoli, melindungi para penjual (seller), serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pembelian saham mayoritas Tokopedia oleh TikTok menunjukkan upaya memperbesar pangsa pasar melalui integrasi ekosistem digital. Namun, akuisisi ini jangan sampai menimbulkan dominasi pasar atau praktik monopoli yang berujung pada PHK karyawan. Pemerintah harus memperketat aturan marketplace demi menjaga ekosistem perdagangan digital, keberlangsungan UMKM, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Kaisar, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga : Atur Digital Marketplace, Pemerintah Didorong Buat UU
Saat ini, regulasi perdagangan digital diatur melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kedua regulasi tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, adil, dan mendukung UMKM. Namun, menurut Kaisar, aturan ini masih memiliki celah karena belum mampu mengantisipasi fenomena integrasi lintas platform seperti yang terjadi pada TikTok–Tokopedia.
“Permendag 31/2023 sebenarnya sudah menegaskan pemisahan antara social commerce dan e-commerce. Tetapi setelah akuisisi ini, potensi monopoli dan penguasaan pasar oleh satu ekosistem raksasa sangat besar. Jika dibiarkan, UMKM lokal bisa terjepit, sementara pekerja di sektor marketplace rentan mengalami PHK massal,” ujar aktivis PMII ini.
Kaisar juga menekankan, keberadaan marketplace harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Untuk itu, ia mendesak Kementerian Perdagangan dan KPPU segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain mewajibkan transparansi algoritma agar tidak merugikan produk lokal, memberikan perlindungan khusus bagi UMKM dan tenaga kerja di sektor marketplace serta memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merusak iklim usaha dan keadilan pasar.
“Marketplace tidak boleh hanya menjadi arena perusahaan global untuk meraup keuntungan besar, sementara UMKM kita mati perlahan dan pekerja kehilangan mata pencaharian. Regulasi yang ketat harus segera hadir agar perdagangan digital tetap sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional,” tegas legislator dapil DIY Yogyakarta ini.
Dilaporkan sebelumnya, TikTok telah resmi mengakuisisi 38.198.745 saham baru Tokopedia, setara dengan 75,01% saham, senilai US$1,84 miliar. Nilai tersebut terdiri dari harga total saham baru sebesar US$840 juta dan promissory note senilai US$1 miliar.
Baca Juga : Kasus Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Nusantara, KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat
Sebelum transaksi, nilai 100% saham Tokopedia hanya setara dengan US$606 juta, setara dengan Rp9,4 triliun. Dengan jumlah saham mencapai 12.726.215 lembar, harga saham per lembar Tokopedia mencapai Rp739,3.
Perlu diketahui, harga pembelian saham Tokopedia oleh TikTok ditetapkan pada Rp747,87 per lembar, atau 1,14% lebih tinggi dari nilai pasar.
Berdasarkan pemaparan GOTO pada Paparan Publik Insidentil hari ini (28/2), kini GOTO hanya mengontrol 24,99% saham Tokopedia. Menurut Patrick Walujo, Direktur Utama GOTO, aksi dekonsolidasi ini membuat perseroan tidak lagi terus menggelontorkan dana untuk Tokopedia.
Disebutkan pula bahwa tidak hanya GOTO dapat berhemat, namun GOTO dapat mencetak pendapatan berulang dari Tokopedia, dalam bentuk e-commerce service fee.
"GOTO akan menerima e-commerce service fee secara kuartalan, yang dihitung dari persentase fee yang berjenjang dan GMV (Gross Merchandise Value) Tokopedia pascaintegrasi dengan TikTok," jelas Jacky Lo, Direktur Keuangan GOTO.
(cw1/nusantaraterkini.co)
