Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembatasan Penjualan BBM Subsidi Lewat Permen Dinilai Bisa Timbulkan Masalah Hukum

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi VII DPR Mulyono. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyono menilai, pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen) dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pasalnya, menurut politikus PKS ini, pembatasan penjualan BBM tersebut sebelumnya telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga : Mafia BBM Masih Merajalela, Komisi XII DPR Desak Bongkar Jaringan SPBU dan Beri Hukuman Berat

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," katanya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga : Terkait Antrean di SPBU Natal, Kapolres Madina: Sudah Ditertibkan

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk mematangkan regulasinya agar tidak menimbulkan di masyarakat, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan direalisasikan.

Kemudian, pihaknya mendesak Pemerintah untuk melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Baca Juga : Mendagri: Bantuan dari Red Crescent UEA Tak Dikembalikan, Disalurkan Lewat Lembaga Kemanusiaan Muhammadiyah

Terakhir, Mulyono yang juga legislator dapil Banten ini meminta Pertamina untuk menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM tersebut, agar kelak saat diimplementasikan dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga : Menko PMK: Jembatan dan Jalan Strategis Mulai Difungsikan

(cw1/Nusantaraterkini.co)