Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelanggaran Keimigrasian, Empat WNA Dideportasi Imigrasi Medan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kolase foto empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Medan karena melakukan pelanggaran Keimigrasian. (Foto: dok Humas Imigrasi Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap empat orang warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.

Seorang Warga Negara Kamboja berinisial RC, Perempuan (24), pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari, ditemukan telah melewati batas izin tinggal selama 107 hari. Pelanggaran ini merupakan bentuk overstay yang melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

RC adalah Ibu Rumah Tangga, yang menurut pengakuannya telah menikah dengan Warga Negara Indonesia, namun pernikahan mereka hanya dilaksanakan secara adat di Kamboja dan belum didaftarkan secara sah baik di Kamboja maupun di Indonesia.

Baca Juga : Hingga Juni, Imigrasi Medan Deportasi 58 WNA dari Medan

RC selama di Indonesia tinggal di rumah suaminya yang berada di Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Atas pelanggaran tersebut, RC dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam penangkalan pada tanggal 23 September 2025 dengan penerbangan AirAsia menuju Kuala Lumpur, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh dengan penerbangan AirAsia. 

Kemudian, ZYB, Warga Negara Eritrea, Perempuan (58), pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) selama 60 hari yang berlaku sampai dengan 27 Oktober 2024, ditemukan overstay selama 315 hari. ZYB melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal (Overstay).

ZYB adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu Kongregasi yang ada di Medan untuk melaksanakan pelayanan pastorial di Panti Asuhan. Ia mengaku abai dan lalai dikarenakan mempercayakan izin tinggalnya oleh penjamin tanpa dipastikan kembali. ZYB telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal 22 September 2025 dengan penerbangan Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur.

Selanjutnya dua Warga Negara Pakistan, TZ, lelaki (21) tahun dan UH (25) yang merupakan dua bersaudara kandung, pemegang Izin Tinggal Terbatas, melakukan pelanggaran dengan menggunakan surat atau data palsu (sponsor/penjamin fiktif), sehingga melanggar Pasal 75 jo 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sebelumnya mereka datang ke Kantor Imigrasi karena ingin mengetahui terkait berkas untuk kepengurusan bisnis yang akan dijalankan. Keduanya mengaku akan membuka bisnis di bidang ekspor sapu lidi untuk diekspor ke India dan Pakistan.

Baca Juga : Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh di Pancurbatu

Mereka adalah pemilik usaha pabrik pengolahan jeruk di Pakistan dan Conten Creator/Social Media Worker sejak tahun 2022 sampai sekarang. TZ dan UH pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 11 Februari 2025 menggunakan visa kunjungan C1 kemudian mengurus ITK pada 15 April 2025. Setelah itu mengurus ITAS pada tanggal 27 Mei 2025 yang dibantu oleh FA seorang temannya dari Pakistan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

TZ dan UH telah keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal 22 September 2025 dengan menggunakan maskapai Malindo Airways menuju Kuala Lumpur.

Terkait ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

"Deportasi dan penangkalan ini bagian dari upaya nyata kita untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia. Program ini juga mendukung 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (24/9/2025).

Dengan langkah tegas ini, Kantor Imigrasi Medan terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

(Zie/Nusantaraterkini.co)