Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Overstay sampai 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Malaysia

NS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024

Petugas Imigrasi Medan saat mendeportasi NS melalui Bandara Kualanamu. (Foto: dok istimewa)
Petugas Imigrasi Medan saat mendeportasi NS melalui Bandara Kualanamu. (Foto: dok istimewa)
A A

, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali melakukan terhadap seorang berinisial NS.

dilakukan, lantaran NS terbukti melampaui masa izin tinggal selama 375 hari yang melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

NS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak mematuhi batas waktu izin tersebut hingga akhirnya ditemukan telah overstay lebih dari satu tahun.

Baca Juga : Pelanggaran Keimigrasian, Empat WNA Dideportasi Imigrasi Medan

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor WIM.2.IMI.1-16394.GR.03.09 Tahun 2025, ditetapkan bahwa NS harus dideportasi dari wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan administrasi, NS diterbangkan menuju Penang, , menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyampaikan, tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga : Overstay hingga 315 Hari di Medan, Biarawati Asal Kenya Dideportasi

Kegiatan deportasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.

Melalui langkah ini, berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan berintegritas, serta menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru