Pedagang di Medan Keluhkan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Secara Eceran
Pedagang di Medan Keluhkan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Secara Eceran
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Seorang pedagang bakso Kojek di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengeluhkan kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran.
Menurutnya, aturan ini akan sangat menyulitkan, terutama bagi pedagang kecil yang mengandalkan gas subsidi untuk usaha mereka.
BACA JUGA: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Pedagang: Susah Beli Diagen, Lebih Baik ke Eceran
Widodo (54), seorang pedagang bakso Kojek yang berjualan di kawasan Universitas Sumatera Utara (USU), mengatakan bahwa keberadaan pengecer gas sangat membantu. Selain lebih mudah dijangkau, pembelian melalui pengecer juga tidak memiliki batasan jumlah seperti di pangkalan resmi.
"Kalau saya sebagai pedagang bakso, larangan ini tidak baik. Saya butuh satu tabung gas per hari untuk memasak bakso. Kalau di pangkalan resmi ada batasan pembelian, itu tentu menyulitkan," ujar Widodo saat diwawancarai pada Senin (3/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa di pangkalan resmi, pembelian gas elpiji 3 kg harus melalui prosedur ketat, termasuk pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan adanya batasan jumlah pembelian. Hal ini, menurutnya, sangat merepotkan bagi pedagang kecil seperti dirinya.
"Kalau di pangkalan itu beli satu tabung untuk beberapa hari, tentu akan menyusahkan. Belum lagi harus menunjukkan KTP. Untuk keperluan rumah tangga mungkin bisa dimaklumi, tapi untuk usaha kecil seperti saya, ini jelas menyulitkan," sambungnya.
Meski harga gas di pangkalan lebih murah dibandingkan pengecer, pembatasan pembelian membuat pedagang seperti Widodo merasa kesulitan menjalankan usahanya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran, khususnya bagi pedagang kecil yang bergantung pada gas subsidi untuk operasional sehari-hari.
"Beda cerita kalau kami bisa beli dua tabung per hari, baru usaha kami bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Inspeksi Mendadak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
Kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.
Namun, aturan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang terdampak langsung.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportOCA: E-sports akan Tetap Jadi Cabang Olahraga Bermedali di Asian Games
Rozie Winata·27 menit yang lalu -
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan