Nusantaraterkini.co, Jakarta - Pemerintah baru-baru ini memberlakukan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer per 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan distribusi yang lebih tepat sasaran, menekan potensi penyimpangan, dan memastikan pengendalian harga di masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Pacari 10 Wanita Bahkan Tipu Anggota Asli hingga Mendapatkan Seragam
Menanggapi hal itu, salah satu pedagang gorengan Jaki (52) mengeluhkan susahnya untuk mendapatkan gas 3 kg dikarenakan penjualan eceran sudah kosong dan jika mau mendapatkannya harus ke agen gas.
Jaki menuturkan, jika harus membeli di agen, dirinya harus membawa surat-surat sebagai syarat pembelian gas
"Sekarang ini mendingan kalau ada beli aja di eceran ga usah ke agen. Karena kalau ke agen harus tunjukkan surat keterangan usaha/dagang, KTP dan KK pokoknya ribet," keluh Jaki saat ditemui disela berdagang kepada Nusantaraterkini.co, Senin (3/2/2025).
Jaki pun juga mengeluhkan, jika gas 3kg sekarang ini banyak sekali kekurangannya mulai dari harga sampai dengan isinya yang dinilai sudah jauh dari kurang.
"Apalagi harganya mulai dari yang rendah sampai melonjak dan isinya juga tidak pas seperti dulu," katanya.
VIDEO SELENGKAPNYA: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Pedagang: Susah Beli Diagen, Lebih Baik ke Eceran
Karena itu, Jaki menilai sangat tidak adil jika pengecer gas 3 kg itu dihilangkan dan semua harus membeli ke agen-agen LPG.
"Dan untuk kasarnya sulit karena kita tidak minta kita ini beli. Nah kalau kita beli ke agen saja harus punya surat-surat yang tadi saya bilang dan kalau tidak ada tidak bakalan dikasih," tegasnya.
Terkait soal harga jual, Jaki menegaskan bila harga agen memang lebuh murah ketimbang eceran.
BACA JUGA: Viral Pendaki Gunung Dukono Berhasil Merekam Detik-detik Letusan Gunung
Tapi, pembeliannya saja terasa sulit.
"Mendingan kalau ada mah beli aja di eceran ga usah ke agen karena susah juga karena pakai surat-surat," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)