nusantaraterkini.co, TEBING TINGGI - Polres Tebing Tinggi melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pencurian rel kereta api yang melibatkan anggota DPRD aktif Kota Tebing Tinggi berinisial CM.
CM merupakan caleg pemenang yang diumumkan terpilih dan dilantik pada September 2024 lalu.
Proses penanganan kasus yang melibatkan CM sebelumnya sempat tertunda dikarenakan yang bersangkutan merupakan calon legislatif yang terdaftar di KPU Tebing Tinggi.
Baca Juga : Seorang Pria Tewas Terjatuh, Diduga Curi Kabel Tower di Tebing Tinggi
Hal ini sesuai dengan petunjuk arah (jukrah) Pimpinan Polri melalui Surat Telegram nomor 1160 tahun 2023, sebagai bentuk Netralitas Polri dalam Pemilu.
Proses penyidikan diawali dengan melaksanakan gelar perkara di Bag Wassidik Dit Krimum Polda Sumatera Utara, yang kemudian penyidik Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah penyidikan dan mengirimkan SPDP ke JPU.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang yang menyatakan bahwa saat ini Polres Tebing Tinggi telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan ex terpidana dalam kasus pencurian rel kereta api.
Baca Juga : Pria di Tebing Tinggi Jambak Rambut Istri Lantaran Kesal Dituduh Selingkuh
"Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi lainnya termasuk dari PT. KAI dan terhadap tersangka CM yang saat ini merupakan anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi," kata Sahri, Kamis (12/12/2024).
"Saat ini proses penyidikan terus berlanjut hingga nantinya pengiriman berkas ke JPU untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Sehingga tidak benar bahwa proses penyidikan ini berubah ke proses penyelidikan," tambahnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
